Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Atut-Pinangki Bebas, Patrialis-SDA Dan Zumi Zola Juga Bebas
September Ceria Dirasakan Koruptor
Rabu, 7 September 2022 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dan mantan Jaksa, Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Tangerang, kemarin. Selain Atut dan Pinangki, sejumlah terpidana korupsi lainnya juga bebas dari lapas. September ceria sangat dirasakan koruptor.
Koruptor lain yang bebas adalah mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, dan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM, Rika Apriyanti mengatakan, para terpidana korupsi itu bebas lantaran menjalani program pembebasan bersyarat. “Iya betul,” kata Rika singkat saat dikonfirmasi, kemarin.
Baca juga : Zumi Zola, Patrialis Akbar, Dan Suryadharma Ali, Juga Bebas Bersyarat
Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar membenarkan soal bebasnya napi koruptor tersebut. “Mereka bebas bersyarat karena memenuhi hak mereka sesuai undang-undang,” ujar Elly.
Menurut Elly, mereka bukan bebas murni, melainkan bebas bersyarat. Mereka pun masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung.
“Mereka bebas bersyarat, masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung sampai habis,” katanya.
Baca juga : Penyidikan Rampung, Tangan Kanan Zumi Zola Bakal Segera Disidang
Apa kata KPK soal dibebaskannya para koruptor?
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata khawatir, banyaknya narapidana korupsi yang mendapatkan remisi dan bebas bersyarat. Pihaknya tengah mengkaji cara agar koruptor tak lagi mudah mendapatkan kemewahan tersebut.
Alex mengatakan, mudahnya koruptor mendapatkan remisi dan bebas bersyarat tak terlepas dari dibatalkannya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 oleh MA pada Januari 2022. Aturan itu dikenal dengan PP pengetatan remisi koruptor.
Baca juga : Mari Songsong 2022 Dengan Aktif Dalam Orkestra Pemberantasan Korupsi
Saat PP itu masih berlaku, pihak Kementerian Hukum dan HAM harus meminta rekomendasi dari KPK untuk memberikan hak kepada narapidana korupsi yang kasusnya ditangani lembaga antirasuah. Hak narapidana yang dimaksud Alex meliputi remisi dan bebas bersyarat.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya