Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Hari Anti Korupsi 2023, KSP: Stranas PK Ampuh Tekan Kebocoran Keuangan Negara
- Ganjar Minta Gen Z Perkuat Literasi Digital Untuk Masa Depan IKN
- Yang Mau Masuk PTN Jalur Prestasi Wajib Tahu, Syarat Dan Ketentuan SNBP 2024
- Sekjen Gibran Center Cetuskan Lahirnya Orde Muda, Gibran Jadi Simbolnya
- Cara Gibran Atasi Stunting di Daerah Kumuh: Perbaiki Sanitasi & Bedah Rumah
Zumi Zola, Patrialis Akbar, Dan Suryadharma Ali, Juga Bebas Bersyarat
Selasa, 6 September 2022 19:13 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Beberapa terpidana kasus korupsi hari ini dinyatakan bebas. Mereka adalah mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali, dan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar membenarkan soal bebasnya narapidana kasus korupsi tersebut.
"Tidak ingat betul, tapi ada Patrialis Akbar, Suryadharma Ali, Zumi Zola," ujar Elly, saat dikonfirmasi, Selasa (6/9).
Baca juga : Tak Cuma Ratu Atut, Pinangki Juga Bebas Bersyarat Hari Ini
Menurut dia, Patrialis cs tidak bebas murni. Melainkan, bebas bersyarat. Mereka pun masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung. "Mereka bebas bersyarat, karena memenuhi hak mereka sesuai Undang-undang," tandasnya.
Bebasnya tiga napi kasus korupsi ini juga dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Apriyanti.
Menurut Rika, mereka bebas lantaran menjalani program pembebasan bersyarat. "Iya betul," ujar Rika singkat saat dikonfirmasi, Selasa (6/9).
Baca juga : Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat
Patrialis Akbar, mantan hakim MK, terjerat kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi. Dia divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Patrialis kemudian mengakukan upaya hukum peninjauan kembali alias PK. Permohonan PK Patrialis diterima dan MA memotong hukumannya menjadi 7 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.
Patrialis juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 10 ribu dolar AS, atau setara Rp 140 juta, dan Rp 4.043.195 subsider 4 bulan kurungan.
Baca juga : Sambo Dan Putri Bisa Bebas
Kemudian Zumi Zola, divonis Pengadilan Tipikor selama 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hak politik Zumi juga dicabut selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim mengganjar Zumi Zola dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya