Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
23 Napi Korupsi Bebas Bersyarat
September Yang Kelabu...
Sabtu, 10 September 2022 06:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut pembebasan bersyarat 23 narapidana kasus korupsi dilakukan secara terstruktur. Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Konstitusi hingga Mahkamah Agung, berperan dalam masalah ini.
Peneliti ICW Lalola Ester mengatakan, pembebasan 23 napi korupsi sudah dikondisikan. Caranya, melalui revisi Undang-Undang (UU).
“Ini sifatnya sudah terstruktur. Akhirnya, hari ini salah satu buahnya kita tuai, 23 napi korupsi bisa dapat pembebasan bersyarat tanpa syarat yang dikhususkan,” ujarnya.
Baca juga : Mahfud Pun Angkat Tangan
Lalola menjelaskan, sebelum ada revisi UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menjadi dasar pemberian pembebasan bersyarat, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) membatalkan sejumlah aturan yang memperketat pemberian remisi, hingga pembebasan bersyarat kepada napi korupsi.
“Ada sejumlah putusan yang dikeluarkan baik oleh MK, maupun MA. Ada bagian dalam putusan MK yang secara tidak langsung menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 jadi objek yang perlu di-challenge lagi,” ungkapnya.
Putusan MK terkait PP 99/2012 diketok pada 30 September 2021. Berselang sebulan, MA juga membatalkan sejumlah pasal yang memperketat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat di PP 99/2012.
Baca juga : Polres Malang Berikan Bantuan Sembako Kepada Sopir Angkot
Beberapa pasal dalam PP 99/2012 memperketat pemberian remisi kepada narapidana tiga jenis kejahatan luar biasa, yakni narkoba, korupsi dan terorisme.
Secara khusus, narapidana korupsi baru bisa mendapatkan hak seperti remisi hingga pembebasan bersyarat jika menjadi justice collaborator, membantu membongkar kasus korupsi yang dilakukan, serta membayar lunas denda dan uang pengganti.
Dengan dibatalkannya PP 99 Tahun 2012, maka semua terpidana korupsi bisa mendapat remisi hingga pembebasan bersyarat tanpa terkecuali.
Baca juga : 23 Napi Koruptor Bebas Barengan, Ini Daftarnya
“Sehingga ketika dasar hukum sudah mati, artinya pertahanan terakhir untuk menjaga agar kualifikasi itu tetap diberikan kepada napi kasus korupsi, sudah tidak ada,” ujar Laola.
Lebih lanjut, Lalola mengatakan, syarat pengetatan pemberian remisi hingga pembebasan bersyarat juga tak masuk dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dia menuding Pemerintah sudah mendesain agar koruptor bisa bebas lebih mudah.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya