Dark/Light Mode

23 Napi Korupsi Bebas Bersyarat

September Yang Kelabu...

Sabtu, 10 September 2022 06:30 WIB
Ilustrasi Napi Korupsi. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi Napi Korupsi. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut pembebasan bersyarat 23 narapidana kasus korupsi dilakukan secara terstruktur. Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Konstitusi hingga Mahkamah Agung, berperan dalam masalah ini.

Peneliti ICW Lalola Ester mengata­kan, pembebasan 23 napi korupsi sudah dikondisikan. Caranya, melalui revisi Undang-Undang (UU).

“Ini sifatnya sudah terstruktur. Akhirnya, hari ini salah satu buahnya kita tuai, 23 napi korupsi bisa dapat pembebasan bersyarat tanpa syarat yang dikhusus­kan,” ujarnya.

Baca juga : Mahfud Pun Angkat Tangan

Lalola menjelaskan, sebelum ada re­visi UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menjadi dasar pemberian pembebasan bersyarat, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) membatalkan sejumlah aturan yang memperketat pemberian remisi, hingga pem­bebasan bersyarat kepada napi korupsi.

“Ada sejumlah putusan yang dikeluarkan baik oleh MK, maupun MA. Ada bagian dalam putusan MK yang secara tidak langsung menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 jadi objek yang perlu di-challenge lagi,” ungkapnya.

Putusan MK terkait PP 99/2012 dike­tok pada 30 September 2021. Berselang sebulan, MA juga membatalkan sejum­lah pasal yang memperketat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat di PP 99/2012.

Baca juga : Polres Malang Berikan Bantuan Sembako Kepada Sopir Angkot

Beberapa pasal dalam PP 99/2012 memperketat pemberian remisi kepada narapidana tiga jenis kejahatan luar biasa, yakni narkoba, korupsi dan terorisme.

Secara khusus, narapidana korupsi baru bisa mendapatkan hak seperti re­misi hingga pembebasan bersyarat jika menjadi justice collaborator, membantu membongkar kasus korupsi yang dilaku­kan, serta membayar lunas denda dan uang pengganti.

Dengan dibatalkannya PP 99 Tahun 2012, maka semua terpidana korupsi bisa mendapat remisi hingga pembebasan ber­syarat tanpa terkecuali.

Baca juga : 23 Napi Koruptor Bebas Barengan, Ini Daftarnya

“Sehingga ketika dasar hukum sudah mati, artinya pertahanan terakhir untuk menjaga agar kualifikasi itu tetap diberikan kepada napi kasus korupsi, sudah tidak ada,” ujar Laola.

Lebih lanjut, Lalola men­gatakan, syarat pengetatan pemberian remisi hingga pembebasan bersyarat ju­ga tak masuk dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 ten­tang Pemasyarakatan. Dia menuding Pemerintah sudah mendesain agar koruptor bisa bebas lebih mudah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.