Dark/Light Mode

23 Napi Korupsi Bebas Bersyarat

September Yang Kelabu...

Sabtu, 10 September 2022 06:30 WIB
Ilustrasi Napi Korupsi. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi Napi Korupsi. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
“Karena rangkaian peristi­wanya itu menguatkan dug­aan ke arah sana. Ada peran MK, ada peran MA yang kemudian berkontribusi pada terjadinya peristiwa seperti saat ini,” tegasnya.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, pembebasan napi korupsi menjadi bukti korupsi tidak lagi extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa. Sebab, hanya dengan menjalani pi­dana badan atau kurungan singkat, pelaku korupsi bisa bebas.

Sementara, program pemiskinan ko­ruptor tidak berjalan. Sebab, hingga saat ini undang-undang yang merampas hasil kejahatan belum juga disahkan.

Baca juga : Mahfud Pun Angkat Tangan

Sebelumnya, 23 narapidana kasus korupsi mendapat pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) per Selasa (6/9).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti menjelaskan, pemberian pembebasan bersyarat men­gacu kepada pembaharuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang diundangkan pada 3 Agustus 2022.

Netizen bersuara keras soal itu. “Enak ya jadi koruptor,” ujar @CintaMalika1.

Baca juga : Polres Malang Berikan Bantuan Sembako Kepada Sopir Angkot

Akun @AnangSunarto11 mengatakan, pembebasan ini akan menjadi contoh bu­ruk bagi generasi penerus bangsa. Generasi mendatang sudah tidak bisa lagi membedakan mana baik mana buruk. “Apa itu uang haram/halal. Merugikan atau tidak,” katanya.

Akun @zahidgo1_go mengat­akan, koruptor dibekingi undang-undang tentang remisi. Percuma aparat penegak hukum ngurusi kasus korupsi.

“Koruptor dapat diskon masa hukuman. Publik dan netizen +62 berkata September kelabu,” ujar @Sagitarius23_11.

Baca juga : 23 Napi Koruptor Bebas Barengan, Ini Daftarnya

Akun @asyouwish0607 men­gatakan, koruptor tidak akan jera jika masa tahanan terus dipotong dan akhirnya dibebaskan tanpa syarat khusus. Para maling, ka­ta @citra39138221, menikmati kebebasan.

“Enak ya jadi koruptor, me­nikmati fasilitas negara dan uang rakyat, disegani orang dari se­mua kalangan, kemudian masuk penjara dan bebas bersyarat,” sambung @s_ncooo. [ASI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.