Dark/Light Mode

23 Koruptor Bebas

Yasonna Menolak Disalahkan

Sabtu, 10 September 2022 06:40 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly. (Foto: Dok. kemenkumham).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly. (Foto: Dok. kemenkumham).

 Sebelumnya 
"Kalau sudah hakim berpendapat, bahwa hukuman yang layak seperti itu, ya sudah. Kita tidak bisa ikut campur. Kita hormati,” ucapnya.

Mantan Jubir KPK Febri Diansyah tak terima dengan penjelasan Mahfud ini. Menurutnya, ada peran Pemerintah dalam perubahan PP terkait syarat remisi napi korupsi.

"Pak @mohmahfudmd, sekadar info aja. Yang ngeluarin itu Kementerian Hukum & HAM yang ada di bawah Koordinasi Kemenko Polhukam. Dasar hukumnya perubahan PP yang dibuat Pemerintah," tulis Febri, di akun Twitternya @febridiansyah.

Baca juga : September Yang Kelabu...

Tanggapan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana lebih sarkas lagi. Ia mengusulkan agar 23 narapidana korupsi yang mendapatkan hak pembebasan bersyarat itu segera melakukan kunjungan ke Istana dan DPR untuk mengucapkan terima kasih. “Karena telah membantu mereka keluar lebih cepat dari lembaga pemasyarakatan," sindir Kurnia.

Menurutnya, tanpa peran Pemerintah dan DPR melalui perubahan UU Pemasyarakatan, para napi koruptor itu tidak akan mendapatkan pembebasan bersyarat.

Di dunia maya, warganet iri melihat program bebas bersyarat untuk para napi koruptor ini. Hingga memprediksi profesi koruptor makin banyak peminatnya.

Baca juga : Pimpinan Gontor Takziah Ke Makam Santrinya Yang Meninggal Di Palembang

"Enak ya jadi koruptor, menikmati fasilitas negara dan uang rakyat, disegani orang dari semua kalangan, kemudian masuk penjara dan bebas bersyarat," kicau akun @s_ncooo.

Akun @bptyo juga menyindir bahwa koruptor koruptor akan semakin menjamur, karena hukuman mereka ringan dan mendapat pembebasan bersyarat. "Sungguh sangat menjanjikan bisnis ini, jadi koruptor dapat uang banyak, dipenjara sebentar keluar jadi terkenal punya modal nyalonin diri wkwkwk," sindirnya. "Uang sisaan korup masih banyak... Bebas merasa sudah bersih.," sambung @SsstMynameindra.

Jika kondisi begini, akun @zahidgo1_go khawatir, usaha penegak hukum menangkap para koruptor hanya sia-sia. "Karena koruptor dibekingi undang-undang tentang remisi, jadi percuma aparat penegak hukum ngurusi korupsi," kicaunya. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.