Dark/Light Mode

Boleh Ikut Kampanye Di Pilpres

Restunya Jokowi-Ma’ruf Bakalan Jadi Rebutan Nih

Kamis, 15 September 2022 08:00 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin. (Foto: Istimewa)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Namun, Agung yakin, Kiai Ma’ruf akan membalas budi kepada PKB yang saat ini kemungkinan besar memajukan nama Ketua Umumnya, Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Artinya, mau tidak mau mantan petinggi Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu tersandera karena punya beban moril melunasi kebaikan Cak Imin yang mendukungnya saat Pilpres 2019.

“Katakanlah kapling NU milik PKB dan domainnya Cak Imin. Meski ini perlu diukur kembali karena cairnya dinamika politik kita. Alhasil, semua berebut mau didukung Jokowi,” tambahnya.

Baca juga : Sapa Warga Papua, Jokowi Bagikan BLT Jelang Kenaikan Harga BBM

Siapa sosok yang dapat menyaingi endorsment Jokowi? Apakah Susilo Bambang Yudhoyono, Jusuf Kalla, atau Megawati Soekarnoputri. Kata Agung, per hari ini, dalam lingkup mantan presiden atau mantan wakil presiden, belum ada yang mampu menandingi Jokowi.

“Lingkup dukungan Jokowi ini nasional. Sementara mantan presiden dan wapres sangat segmented. Ibu Mega hanya di pemilih militan nasionalis, Pak JK di wilayah timur, dan SBY juga hanya pemilih Demokrat saja,” tambahnya.

Baca juga : Sri Mul: Presiden Jokowi Minta KUR Naik Jadi Rp 320 T

Dengan situasi ini, diyakininya, Jokowi kemungkinan tidak akan melabuhkan dukungannya secara tunggal kepada satu pasangan kandidat. Menimbang Jokowi punya kepentingan strategis agar program-program mercusuar dan legasinya selama dua periode bisa dilanjutkan suksesornya.

“Kalau hanya mendukung satu kandidat saja justru bisa menjadi kerugian. Menimbang segala kemungkinan bisa terjadi apalagi bila terbentuk banyak poros,” tambahnya.

Baca juga : Jokowi-Ma`ruf Disiapkan Rumah-Tanah 1.500 Meter

Diketahui, pada Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, meski diperbolehkan ikut kampanye, presiden dan wapres yang masih menjabat harus memenuhi pelbagai persyaratan. Di antaranya harus cuti di luar tanggungan negara serta tak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.