Dark/Light Mode

Terima Duit Rp 13,8 M Dan Kios Ayam Goreng Di Mall BTP

Mantan Direktur LPDB KUMKM Kemas Danial Dijebloskan KPK Ke Sel

Kamis, 15 September 2022 18:07 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir di Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) di Jawa Barat.

Keempatnya yakni mantan Direktur LPDB KUMKM Kemas Danial dan Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Dodi Kurniadi.

Lalu, Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Deden Wahyudi dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama Stevanus Kusniadi. Mereka langsung ditahan usai diumumkan sebagai tersangka.

"Tim penyidik menahan para tersangka, masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 15 September 2022 sampai dengan 4 Oktober 2022," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Kamis (15/9).

Kemas bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, Deden dan Dodi ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.

Baca juga : Diperiksa Intensif, Surya Darmadi Alias Apeng Akan Langsung Dijebloskan Ke Sel

"SK (Stevanus Kusniadi) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ungkapnya.

Ghufron mengatakan tindakan koruptif ini berlangsung pada 2012. Saat itu Stevanus menemui Kemas untuk menawarkan Mall Bandung Timur Plaza (BTP) yang belum selesai dibangun.

Saat itu, Stevanus meminta Kemas untuk memberikan bantuan pinjaman dana dari LPDB KUMKM. Kemas langsung meminta Stevannus untuk menemui Ketua Kopanti Jabar saat itu Andra A Ludin.

"Agar bisa mengondisikan teknis pengajuan pinjaman dana bergulir melalui permohonan ke Kopanti Jabar," tutur Ghufron.

Andra kemudian meminta Dodi untuk mengajukan pinjaman Rp 90 miliar ke LPDB untuk pembelian kios di Mall BTP. Dalam pengajuannya, pinjaman itu harus diberikan kepada seribu pelaku UMKM.

Baca juga : Mantan Direktur WHO Minta Pemerintah Kasih Penjelasan Rinci

"Data pelaku UMKM yang dilampirkan tidak mencapai seribu orang dan diduga fiktif namun tetap dipaksakan agar dana bergulir tersebut bisa segera dicairkan melalui pembukaan rekening bank yang dikoordinir DW (Deden Wahyudi)," beber Ghufron.

Usai pembuatan nama fiktif itu, Kemas membuat surat perjanjian dengan Kopanti Jabar. Perjanjian dibuat tanpa mengikuti analisa bisnis dan manajemen resiko.

Kopanti Jabar tercatat menyalurkan pinjaman dana bergulir sebesar Rp 116,8 pada 506 pelaku UMKM binaan pada periode 2012 sampai 2013.

Duit itu sejatinya ditargetkan bisa dikembalikan oleh para binaan selama delapan tahun. Namun, uang yang seharusnya untuk binaan Kopanti Jabar itu malah diberikan untuk Stevanus dengan total Rp 98,7 miliar.

Uang diserahkan dengan cara mentransfer ke rekening perusahaan Stevanus. Proses pengembalian uang yang dilakukan Stevanus juga macet. Dia tercatat cuma membayarkan Rp 3,3 miliar dari total uang yang sudah didapatkannya.

Baca juga : Terima Duit 1,5 M Dari Pengajuan PEN Daerah, Eks Dirjen Keuda Kemendagri Ditersangkakan KPK

"Dan masuk kategori macet sehingga KD (Kemas) mengeluarkan kebijakan untuk mengubah masa waktu pengembalian menjadi 15 tahun," ucap Ghufron.

Dalam perkara ini, Kemas diduga menerima uang Rp 13,8 miliar dan sebuah kios ayam goreng di Mall BTP dari Stevanus.

Sementara itu, Deden dan Dodi diyakini diberikan rumah dan mobil dari Kopanti Jabar untuk bersekutu dalam pemufakatan jahat ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.