Dark/Light Mode

76 Persen Negara Respon Positif, Aliansi Dorong Kewarganegaraan Ganda

Senin, 19 September 2022 14:51 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Politik hukum kewarganegaraan tunggal yang dianut oleh Indonesia saat ini, menurut Nia, belum memberikan perlindungan bagi keluarga perkawinan campuran, seperti halnya keluarga Indonesia pada umumnya.

"Seperti mayoritas negara di dunia saat ini telah memberlakukan kewarganegaraan ganda bagi Keluarga Perkawinan Campuran, maka selayaknya Indonesia memberi perlindungan bagi keluarga perkawinan campuran dengan penerapan azas kewarganegaraan ganda," tandasnya.

Baca juga : Terima FPPI, Ketua MPR Dorong Peningkatan Pemberdayaan Perempuan

Sementara itu, menurut Dosen Hukum Perdata Internasional FH UI, Tiurma Mangihut Pitta Allagan melihat dalam perspektif yang berbeda.

Jika dilihat ini dari kacamata Hukum Perdata Internasional (HPI), maka kewarganegaraan ini sebagai salah satu titik taut penentu yang menunjuk hukum yang berlaku pada pribadi kodrati untuk menentukan status personalnya.

Baca juga : Bappenas: Registrasi Sosial Ekonomi Dongkrak Ketepatan Sasaran Program Pemerintah

Termasuk di dalamnya perlindungan diberikan oleh negara yang memberikan kewarganegaraan. Mengingat pada definisi kewarganegaraan, maka menurutnya kewarganegaraan ganda terbatas itu sebenarnya sudah memberikan suatu opsi yang sangat baik.

"Hanya persoalannya bagaimana memilihnya? Karena kewarganegaraan tidak hanya memilih soal status personal, hak, dan kewajiban, atau kewajiban pembayaran pajak, tapi kita harus melihat genuine link-nya kemana? Perasaannya lebih dekat ke negara yang mana. Hal ini yang menjadi persoalan," ungkap Tiurma.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.