Dark/Light Mode

KPK Rampungkan Penyidikan Korupsi Heli

Berkas Perkara Tanpa Tersangka Si Tentara

Kamis, 22 September 2022 07:30 WIB
Tersangka mantan Direktur PT. Diratama Jaya Mandiri (DJM) sekaligus Pengendali PT. Karsa Cipta Gemilang (KCG) Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway (kanan), tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/9/2022). Irfan Kurnia menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan helikopter angkut AW 101 VIP / VVIP di TNI Angkatan Udara (TNI AU) Tahun 2016-2017, yang merugikan keuangan negara mencapai Rp224 Miliar dari nilai kontrak Rp738, 9 Miliar. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU).
Tersangka mantan Direktur PT. Diratama Jaya Mandiri (DJM) sekaligus Pengendali PT. Karsa Cipta Gemilang (KCG) Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway (kanan), tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/9/2022). Irfan Kurnia menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan helikopter angkut AW 101 VIP / VVIP di TNI Angkatan Udara (TNI AU) Tahun 2016-2017, yang merugikan keuangan negara mencapai Rp224 Miliar dari nilai kontrak Rp738, 9 Miliar. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU).

 Sebelumnya 
Lelang pengadaan hanya diikuti dua perusahaan. Irfan telah mengkondisikannya. Sehingga PT Diratama yang ditunjuk menjadi rekanan.

Irfan telah menerima pembayaran penuh Rp 738,9 miliar. Namun ada beberapa hal yang tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak. Misalnya, tidak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi penumpang yang berbeda.

Baca juga : Bersama Merawat Daya Tahan Ekonomi Negara

KPK menuding Irfan korupsi. Menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 224 miliar. Irfan jadi tersangka.

Sementara Polisi Militer menetapkan lima tersangka. Yakni Fachri Adamy, Marsekal Muda (Purn) Supriyanto Basuki (eks Staf Khusus KSAU), Pembantu Letnan Dua Sigit Suwastono selaku Bintara Urusan Pembayaran Dinas Keuangan TNI AU, Kolonel (Purn) Fransiskus Teguh Santosa selaku mantan Sekretaris Dinas Pengadaan TNI AU dan Letkol Adm Wisnu Wicaksono.

Baca juga : ZAP Perkenalkan Perawatan kecantikan Kombinasi Laser dan Injeksi Treatment

Belakangan, Polisi Militer menghentikan penyidikan kasus ini. KPK pun berjalan sendirian. Penyidikan terhadap Irfan dilanjutkan. Hingga dilimpahkan ke penuntutan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.