Dark/Light Mode

KPK Rampungkan Penyidikan Korupsi Heli

Berkas Perkara Tanpa Tersangka Si Tentara

Kamis, 22 September 2022 07:30 WIB
Tersangka mantan Direktur PT. Diratama Jaya Mandiri (DJM) sekaligus Pengendali PT. Karsa Cipta Gemilang (KCG) Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway (kanan), tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/9/2022). Irfan Kurnia menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan helikopter angkut AW 101 VIP / VVIP di TNI Angkatan Udara (TNI AU) Tahun 2016-2017, yang merugikan keuangan negara mencapai Rp224 Miliar dari nilai kontrak Rp738, 9 Miliar. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU).
Tersangka mantan Direktur PT. Diratama Jaya Mandiri (DJM) sekaligus Pengendali PT. Karsa Cipta Gemilang (KCG) Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway (kanan), tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/9/2022). Irfan Kurnia menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan helikopter angkut AW 101 VIP / VVIP di TNI Angkatan Udara (TNI AU) Tahun 2016-2017, yang merugikan keuangan negara mencapai Rp224 Miliar dari nilai kontrak Rp738, 9 Miliar. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU).

 Sebelumnya 
“Kenapa kok itu nggak diikuti? Begitu aja kok nggak diikuti, kenapa sih? Mbok ya saling santun lah sesama lembaga begitu,” kata Teguh.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menganggap Agus orang sipil setelah pensiun dari TNI. Sehingga pemanggilannya dengan mekanisme hukum sipil. “Karena sudah tidak diliputi dengan jabatan militer sudah menjadi anggota sipil, warga sipil pada umumnya,” dalihnya.

Kasus korupsi pembelian heli AW 101 ditangani KPK dan Polisi Militer. KPK mengusut kalangan sipil. Sedangkan Polisi Militer menyidik anggota TNI yang terlibat.

Baca juga : Bersama Merawat Daya Tahan Ekonomi Negara

Kasus ini bermula Mei 2015. Saat itu, Irfan bersama Lorenzo Pariani, perwakilan AW menemui Marsekal Muda TNI Mohammad Syafei. Marsekal bintang dua menjabat Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KSAU.

Pertemuan di Markas Besar TNI AU Cilangkap, Jakarta Timur. Membahas pembelian heli untuk VVIP.

Di TNI AU hanya ada satu skuadron udara yang memiliki armada konfigurasi VIP/VVIP, yaitu Skadron Udara 17. Kemudian dimekarkan menjadi Skadron Udara 45 VVIP, khusus helikopter angkut kepresidenan.

Baca juga : ZAP Perkenalkan Perawatan kecantikan Kombinasi Laser dan Injeksi Treatment

Selanjutnya, Irfan–selaku agen AW— mengajukan penawaran harga kepada Syafei. Harga satu unit heli AW-101 56,4 juta dolar Amerika. Padahal, harga pembelian yang disepakati Irfan dengan pihak AW hanya 39,3 juta dolar Amerika.

Pada November 2015, panitia pengadaan helikopter VIP/VVIP TNI AU mengundang Irfan untuk hadir dalam tahap prakualifikasi. Panitia menunjuk langsung PT Diratama sebagai rekanan.

Pembelian ditunda karena ada arahan pemerintah agar menunda pengadaan. Mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional.

Baca juga : Kemendikbudristek Perkuat Komitmen Pemulihan Seni Dan Budaya

Pada 2016, pengadaan heli VIP/VVIP TNI AU dilanjutkan. Lelang kembali dibuka. Harga penawaran yang diajukan Irfan masih sama dengan harga penawaran tahun 2015: 56,4 juta dolar Amerika.

Harga ini disetujui Kepala Dinas Pengadaan TNI AU Marsekal Pertama Fachri Adamy. Irfan diduga aktif melobi Fachri yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.