Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Disebut Patungan Beri Uang Lembur, Togar Keberatan

Kamis, 22 September 2022 15:55 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - General Manager Musim Mas Group, Togar Sitanggang keberatan disebut memberikan uang kepada Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Farid Amir.

Togar menyebut dirinya tidak pernah sekalipun ikut patungan dan memberikan uang kepada Farid, yang diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi minyak goreng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Saya ingin klarifikasi terhadap dakwaan saya di halaman 29 perihal uang yang diterima saksi," ujar Togar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/9).

Baca juga : Alpukat Pameling Siap Bersaing Di Pasar Internasional

Uang yang dimaksud sebesar 10.000 dolar Singapura, yang sebelumnya diterima Farid dari perwakilan pengusaha eksportir minyak goreng.

"Di sana saudara bilang uang tersebut bersumber dari para perusahaan eksportir, diantaranya dari terdakwa Pierre Togar Sitanggang selaku perwakilan grup Musim Mas. Apakah saksi pernah menyampaikan kesaksian secara resmi di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) mana pun kepada penyidik dan menyampaikan sebagian uang tersebut dari saya?" tanya Togar.

Atas pertanyaan itu, Farid menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan hal itu kepada penyidik. "Tidak," tegas Farid.

Baca juga : Puan Ke Semarang, Ganjar Ke Jakarta

Togar lantas meminta majelis hakim untuk mencatatnya. "Mohon dicatat yang mulia bahwa itu tidak benar," pintanya.

Sementara tim kuasa hukum Togar, Denny Kailimang menjelaskan, proses permohonan 41 PE dari Musim Mas group telah sesuai dengan ketentuan.

Di antaranya, sudah memenuhi persyaratan sales kontrak, Demand Order (DO), Purchase Order (PO), dan dilengkapi dengan faktur pajak.

Baca juga : Puan: Satgas Perlindungan Data Harus Bisa Selesaikan Semua Kebocoran Data

"Jadi itu sudah clear dikatakan oleh saksi tadi sebagai direktur perdagangan luar negeri tentang ekspor-ekspor yang dilakukan oleh Musim Mas," jelas Denny usai persidangan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.