Dark/Light Mode

Disebut Patungan Beri Uang Lembur, Togar Keberatan

Kamis, 22 September 2022 15:55 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.

 Sebelumnya 
Sedangkan kuasa hukum koorporasi Musim Mas, Refman Basri menegaskan bahwa PE yang dikeluarkan Kemendag untuk kliennya tidak menyalahi aturan.

Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya peringatan kepada pihak perusahaan soal penerbitan PE. "Jadi tidak ada sanksi yang diberikan kepada kita," ujarnya.

Kemudian Refman menyoroti soal produsen minyak goreng lainnya yang turut mendapatkan PE dari Kemendag. Dia bilang, ada 65 perusahaan yang menggunakan izin tersebut untuk menjual CPO ke luar negeri.

Baca juga : Alpukat Pameling Siap Bersaing Di Pasar Internasional

Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya mengusut tiga perusahaan dalam kasus ini. Yakni Musim Mas Group, Wilmar Group, dan Permata Hijau Group.

Parahnya lagi kata Refman, seluruh kerugian negara dan perekonomian negaranya hanya dibebankan kepada tiga perusahaan tersebut.

"Yang 62 gimana nih, kabur. Jadi kita ini korban. Kemudian, penyebab kelangkaan migor adalah penimbunan. Tapi mereka tidak pernah diperiksa jadi saksi," tandasnya.

Baca juga : Puan Ke Semarang, Ganjar Ke Jakarta

Dalam kasus ini, Jaksa mendakwa lima orang terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang merugikan keuangan negara Rp 6,04 triliun dan merugikan perekonomian negara Rp 12,3 triliun

Kelima terdakwa itu adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor dan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA.

Lalu, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Togar Sitanggang. Kemudian, penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Baca juga : Puan: Satgas Perlindungan Data Harus Bisa Selesaikan Semua Kebocoran Data

Serta, bekas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.