Dark/Light Mode

KPK Sita Banyak Dokumen dari Penggeledahan Kepri

Selasa, 23 Juli 2019 23:49 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita banyak dokumen dari penggeledahan di sejumlah lokasi di Kepulauan Riau (Kepri). Dokumen yang disita berkaitan dengan penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

"Dari sembilan lokasi itu, yang cukup banyak kami temukan adalah dokumen-dokumen yang terkait dengan proses perizinan di sana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/7).

Febri mengatakan, sembilan dari tempat yang digeledah hari ini meliputi empat lokasi di Kota Batam yangterdiri dari tiga rumah pihak swasta dan satu kediaman pejabat protokol Gubernur Kepri. Di Tanjung Pinang, ada empat lokasi yakni kantor dinas perhubungan, rumah pribadi tersangka Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono, Kantor Dinas Lingkungan Hidup serta Kantor Dinas ESDM.

Baca juga : Soal Bantuan Hukum Ke Kivlan Zein, Ini Penjelasan Mabes TNI

Selanjutnya, di Kabupaten Karimun, rumah pribadi Nurdin selaku Gubernur Kepri. Dokumen yang disita itu dipastikan berkaitan dengan tahapan-tahapan izin prinsip reklamasi di Kepri.

"Jadi, kemungkinan ada beberapa dokumen-dokumen atau bukti-bukti yang sudah kami dapatkan dari proses penggeledahan itu, akan diklarifikasi lebih lanjut pada saksi-saksi," tutur Febri.

Menurut Febri, penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap delapan saksi dalam kasus ini. Mereka yang diperiksa terdiri dari unsur pejabat dan pihak swasta.

Baca juga : KPK Ngebet Punya Komisioner Perempuan (Lagi)

"Delapan saksi yang akan diperiksa besok ada yang dari pejabat setempat, dan juga dari pihak swasta," tandasnya.

Dalam kasus suap perizinan reklamasi ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Keempatnya adalah Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan,bKepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono, dan Abu Bakar selaku swasta.

Nurdin diduga menerima 11 ribu dolar Singapura dan Rp 45 juta dari Abu Bakar. Uang itu diberikan lewat Edy dan Budi. Belakangan, KPK menduga, selain menerima uang suap dari hasil pengurusan izin reklamasi, Nurdin juga menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai gubernur.

Baca juga : Taspen Raih Penghargaan Top 99

Dugaan itu didasarkan pada penemuan sejumlah uang dalam lima pecahan mata uang asing dan Rp 132.610.000 dalam sebuah tas saat tim komisi pimpinan Agus Rahardjo cs menggeledah kediaman Nurdin, Rabu (10/7).

KPK mengamankan sejumlah uang yang terdiri dari 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar AS, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, dan 500 riyal Arab Saudi. Kemudian, pada Jumat (12/7), tim KPK juga menemukan 13 wadah berupa tas dan kardus yang berisi uang di kamar Nurdin.

Setelah dihitung penyidik, uang tersebut berjumlah Rp 3,5 miliar, 33.200 dolar AS dan 134.71 dolar Singapura. Saat ini, KPK tengah menelusuri sumber-sumber lain terkait penerimaan uang tersebut. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :