Dark/Light Mode

PK Ditolak, Baiq Nuril Dihukum

Putusan MA Persulit Korban Pelecehan Seksual Bersuara?

Senin, 8 Juli 2019 09:05 WIB
PK Ditolak, Baiq Nuril Dihukum Putusan MA Persulit Korban Pelecehan Seksual Bersuara?

RM.id  Rakyat Merdeka - Penolakan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung atas kasus yang menjerat Baiq Nuril dianggap bakal mempersulit korban kekerasan seksual berani menyuarakan pengalaman kekerasannya

HAL itu ditegaskan Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu.“Kasus Nuril yang melakukan perekaman terhadap kekerasan seksual merupakan perbuatan yang seharusnya didukung. Nuril seharusnya diberikan perlindungan oleh negara,” kata Erasmus. 

Tapi, negara justru menjerat Nuril dengan pidana penjara. Karena dianggap telah melakukan distribusi informasi elektronik yang bermuatan kesusilaan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 27 (1) UU ITE. Menurut Erasmus, Mahkamah Agung (MA) seharusnya lebih cermat menilai kasus Nuril. 

Terlebih, MA telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Dalam Perma ini disebutkan, dalam pemeriksaan perkara, hakim diminta mempertimbangkan beberapa aspek kesetaraan gender dan non diskriminasi dalam proses identifikasi fakta persidangan. 

Baca juga : Soal Putusan MA Terkait BUMN, Bambang Widjojanto Salah Kaprah

“Sayangnya, ini yang kemudian gagal dilakukan MA. Yang akhirnya berdampak pada putusan pemidaanaan Nuril,” sebut Erasmus. 

Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi), Bestha Inatsan menilai MA kurang cermat menilai kasus Nuril. MA seperti mengabaikan Perma No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Penolakan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung atas kasus yang menjerat Baiq Nuril dianggap bakal mempersulit korban kekerasan seksual berani menyuarakan pengalaman kekerasannya. 

Paguyuban Korban UndangUndang ITE (Paku) se-Nusantara dan jaringan relawan pembela hak-hak digital se-Asia Tenggara, SAFEnet bekerja sama menggalang dana di situs kitabisa.com. 

Demi membantu Nuril membayar denda Rp 500 juta. Sekretaris Paku, Rudy Lombok mengatakan, pihaknya tergerak membantu Nuril. Dia juga mengajak seluruh masyarakat untuk meringankan beban Nuril. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin menyampaikan, putusan MA atas kasus Nuril sangat mengecewakan. 

Baca juga : KPK Siap Buktikan Aliran Suap Buat Menteri Agama

“Perbuatan Nuril yang merekam kekerasan seksual seharusnya mendapat dukungan dan perlindungan dari negara,” katanya. 

Namun, negara justru menjerat Nuril dengan pidana penjara, karena dianggap telah melakukan distribusi informasi elektronik yang bermuatan kesusilaan. Aturan ini diatur dalam UU ITE. Khususnya Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan. Diketahui, Baiq Nuril dijerat Pasal 27 UU ITE. 

MA menolak PK yang diajukannya. Dengan demikian, Nuril harus menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Kasus ini bermula pada 2012 saat Baiq Nuril, yang saat itu menjadi tenaga honorer di sebuah SMA di Mataram, menerima telepon dari Kepsek M. Dalam perbincangan itu, Kepsek M menceritakan tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril. 

Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut. Belakangan, pada 2015 rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut. 

Baca juga : KPK Sita Dokumen Kepemilikan Perusahaan PT Inersia

Nuril dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE. Kuasa hukum Nuril, Aziz Fauzi mengatakan, bukti elektronik yang dipertimbangkan majelis hakim MA pada saat putusan di tingkat kasasi tidak sah atau cacat hukum. Alasannya, bukti elektronik tidak sama atau hasil salinan beberapa kali. Hal tersebut dianggap tidak memenuhi ketentuan yang diatur di dalam Pasal 5 dan 6 UU ITE. 

Bahkan isi dari barang bukti elektronik tersebut sudah berubah. Hal itu diketahui dari keterangan seluruh saksi di persidangan yang mengatakan ada bagian yang hilang di bagian awal dan tengah dari rekaman tersebut. Aziz mengatakan, mengacu pada Pasal 5 dan pasal 6 UU ITE, suatu file elektronik baru bisa dijadikan barang bukti jika memenuhi empat syarat, yakni harus dapat diakses, dapat ditampilkan, dapat dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan isinya. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.