Dark/Light Mode

Kasus Rekayasa Pajak Perusahaan

Terima Pelimpahan Perkara, Kejaksaan Cari Tersangka Lain

Minggu, 25 September 2022 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum Kejagung).

 Sebelumnya 
Tersangka pidana pajak ini diancam dengan pidana maksimal enam tahun dan minimal dua tahun. Atau melakukan pembayaran kerugian negara plus denda 300 persen.

Terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah DJP DIY Slamet Sutantyo mengatakan, tersangka HP membuat SPT palsu mulai Januari sampai September 2016 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 50,52 miliar.

Kemudian, tersangka PT PJM masa pajak Oktober 2016 sampai Desember 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp 46,78 miliar. Sehingga keduanya menyebab[1]kan negara kehilangan pendapatan hampir Rp 100 miliar.

Guna memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan, pihaknya telah menyita beberapa aset milik kedua tersangka.

Baca juga : Berkas Perkara Tanpa Tersangka Si Tentara

Aset yang disita dari tersangka HP, yakni uang tunai Rp 13 juta, tanah dan bangunan senilai Rp 45,01 miliar, jam tangan mewah sebanyak sembilan buah, tas mewah 32 buah dan sepeda motor senilai Rp 40 juta.

Kemudian, aset yang disita dari tersangka PT PJM yakni uang tunai senilai Rp 12 miliar, tanah dan bangunan senilai Rp 30,77 miliar dan kendaraan roda empat senilai Rp 358,2 juta.

“Penyitaan itu dibantu Kejaksaan Tinggi DIY dan Kepolisian Daerah DIY,” ungkap Slamet.

Dia menjelaskan, Kanwil DJP DIY melakukan penegakan hukum bidang perpajakan, sebagai upaya terakhir dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak pada aturan perpajakan.

Baca juga : Forkonas PP DOB: Janji Pembukaan Moratorium Pemekaran Jangan Sekadar Angin Surga

Slamet menegaskan, pihaknya sudah melakukan pembinaan untuk meningkatkan kepatuhan pada aturan perpajakan. Namun masih ada saja oknum yang tidak menaati peraturan.

Dia juga menjelaskan, perkara ini jadi yang pertama kali dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP di luar Kanwil DJP yang ada di Jakarta.

Sementara, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY Sri Kuncoro mengatakan, berkas perkara sempat dikembalikan karena ada beberapa poin yang belum dipenuhi.

Kemudian pada 13 September 2022, kedua berkas ini dinyatakan lengkap oleh penyidik. Dia pun siap membuktikan perkara ini di tahap penuntutan.

Baca juga : Jajaki Kerja Sama Pendidikan Vokasi, Delegasi UI Terbang Ke Swiss

“Kami akan melakukan pembuktian yang akan kami limpahkan ke Bantul,” jelasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.