Dark/Light Mode

Perbaiki Kualitas Lingkungan Pesisir

Reklamasi Pulau G Baiknya Jadi Ruang Terbuka Hijau

Minggu, 25 September 2022 07:30 WIB
Ilustrasi. (Foto: Antara).
Ilustrasi. (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Ahli tata kota tidak setuju dengan rencana pemanfaat lahan di Pulau G hasil reklamasi teluk Jakarta untuk permukiman. Mereka menilai Ruang Terbuka Hijau (RTH) lebih dibutuhkan untuk memperbaiki kualitas lingkungan di pesisir utara.

Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengkaji ulang pemanfaatan Pulau G untuk permukiman. Bahkan jika perlu, dibatalkan saja. Sebab, sejak awal pembangunan, reklamasi Pulau G mengundang polemik di masyarakat.

“Akan lebih baik jika Pulau G tidak digunakan untuk bangunan apapun, termasuk perumahan. Lebih baik diperuntukan untuk RTH,” kata Nirwono kepada Rakyat Merdeka.

Baca juga : Elnusa Tawarkan Jasa Penunjang Migas dan Energi Terintegrasi

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) reklamasi Pulau G ditetapkan sebagai zona ambang. Pulau seluas 161 hektar itu diarahkan untuk permukiman.

Dalam Pergub Nomor 121 Tahun 2012 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo (Foke), Pulau G dikembangkan oleh PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk.

Dua tahun kemudian, Izin itu diberikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Izin pengembangan ditetapkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Baca juga : Wow Keren, Bulan Ini, Bandara Soekarno-Hatta Jadi Yang Tersibuk Di ASEAN

Menurut Nirwono, kawasan RTH di Pulau G dibutuhkan untuk memperbaiki kualitas lingkungan. Karena, kondisi lingkungan di pesisir utara Jakarta sudah buruk.

“Jika untuk permukiman berarti luas pulau untuk RTH menjadi berkurang. Sehingga dampak terhadap lingkungan (kesejukan, keasrian, kesegaran) juga turut berkurang,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Perkotaan ini menilai, jika Pulau G dijadikan permukiman, akan semakin membebani Ibu Kota. Terutama masalah sampah dan air bersih.

Baca juga : HNW Ajak Pelajar Tiru Daya Juang Pendiri Bangsa

“Menangani limbah permukiman yang sudah ada saja, Pemprov DKI tidak mampu. Warga pesisir juga kesulitan air bersih, dan Pemprov DKI tidak mampu menyediakannya,” ungkapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.