Dark/Light Mode

Terancam Pidana Kurungan Dan Denda

Hakim, ASN Hingga Komisaris BUMN Haram Jadi Timses Ya

Rabu, 28 September 2022 06:20 WIB
Ilustrasi ASN. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi ASN. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Dia mengatakan, sudah sewajarnya pejabat BUMN dicoret atau mengundurkan diri dari tim kampanye. Kalau bersiku­kuh, maka pejabat yang bersangkutan harus memilih salah satu dari dua posisi yang dinilai akan menimbulkan perten­tangan kepentingan tersebut.

“Menjadi tim kampanye atau menjadi pemimpin BUMN,” tegasnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkapkan, ASN menjadi pihak yang paling rentan terje­rumus menjadi timses kampanye. Karena itu, dirinya mewanti-wanti para ASN untuk menjaga netralitas saat pesta demokrasi.

Baca juga : Warga Pasuruan Deklarasikan Airlangga Hartarto Capres 2024

“Istri saya itu ASN jadi (saya) tahu, pertama kali pelatihan di praja dikasih tau ASN itu tidak mungkin lepas dari politik pasti ada debu-debu politiknya. Jadi hati-hati dalam lakukan tugas dan fungsi,” jelasnya.

Bagja mengungkapkan, sosial media menjadi salah satu penyebab pelangga­ran netralitas ASN meningkat. Bahkan pelanggaran saat Pilkada disebut lebih banyak dibandingkan Pemilu.

“Kalau kita lihat pelanggaran netrali­tas Pilkada di ASN itu lebih dari 1.000 perkara, sedangkan di pemilu hanya 600 ke bawah. Dapat dibayangkan pilkada yang hanya 169 itu ada 1.000 perkara sedangkan pemilu nasional hanya ada 500 atau 600 perkara,” ungkap Bagja.

Baca juga : Biden Dan Xi Jinping Mau Kopi Darat Di Bali

Dia mengatakan, hal inilah yang nanti­nya menjadi perhatian bersama. Apalagi nantinya penyelenggaraan pilkada akan dilaksanakan usai pengucapan sumpah dan janji presiden terpilih.

“Ini yang perlu kita waspadai. Hal ter­penting ke depan adalah bagaimana kita lakukan pencegahan terhadap netralitas ASN di medsos,” sambungnya.

Sementara, Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024. SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemili­han umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.

Baca juga : Ribuan Warga Bogor Dan Sekitar Siap Dukung Ganjar Pranowo Di Pilpres 2024

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, Kamis (22/09/2022), di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.

“Tentu kegiatan ini amat sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral serta ASN yang bisa men-support agenda pemerintah yaitu salah satunya pemilihan umum yang nanti akan digelar,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. [ASI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.