Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Eks Jubir KPK & Eks Penyidik KPK
Bela Koruptor: No! Bela Pembunuh: Yes!
Kamis, 29 September 2022 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Eks jubir KPK Febri Diansyah dan eks penyidik KPK, Rasamala Aritonang yang saat ini jadi pengacara tegas menolak membela koruptor. Tapi, untuk membela pembunuh, yes!
Febri dan Rasamala bergabung dengan kantor hukum Arman Hanis untuk menjadi tim kuasa hukum tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Febri akan membela Putri, sedangkan Rasamala akan membela Sambo.
Febri mengaku, telah mempelajari perkara dan bertemu langsung dengan Putri. “Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif,” sambungnya.
Baca juga : Berkas Perkara Tanpa Tersangka Si Tentara
Kendati demikian, dia menegaskan, akan bersikap profesional menjalani profesinya mendampingi Putri. “Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual,” tekan dia.
Sedangkan, Mala mengungkapkan, alasan masuk menjadi anggota tim hukum Sambo. Setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara yang dibelanya, Mala akhirnya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum.
“Pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti,” ungkap Mala.
Baca juga : Eks Walkot Cimahi Langsung Ditahan
Keputusan Febri dan Mala ini langsung jadi omongan. Banyak yang menyayangkan dan menyerang sikap keduanya mau membela pembunuh baik di dunia nyata maupun dunia maya.
@arsul_sani mengatakan, memelihara apa yang tadinya diyakini sebagai idealisme memang tidak mudah, bahkan bagi mereka di dunia profesi bebas seperti advokat, apalagi bagi yang ada di dunia politik.
“Kesulitan memelihara idealisme bahkan sering bertambah ketika berhadapan dengan kebutuhan materi besar,” ujarnya.
Baca juga : Eks Direktur Dan Penyelidik KPK Lolos Seleksi Dewan Komisioner OJK
@erasmus70 mengatakan, sebenarnya advokat bisa menolak membela kasus. “Advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum dengan pertimbangan karena tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya, (pasal 3 huruf a Kode Etik Advokat Indonesia),” cuitnya.
Kritikan juga juga datang dari teman-teman eks KPK. Yudi Purnomo Harahap menyarankan, keduanya mundur. “Harapannya ubah keputusan dan mundur menjadi penasihat hukum para tersangka,” cetus Yudi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya