Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Saksi Kunci Buka Mulut
Eks Penyidik KPK AKP Robin Bagi-bagi Duit Di Pengadilan
Selasa, 14 Desember 2021 07:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju pernah bagi-bagi uang suap di pengadilan.
Hal itu diungkap Agus Susanto, mantan anggota Polri yang menjadi sopir Robin. Agus dihadirkan sebagai saksi sidang perkara mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/12/2021).
Saksi kunci ini menuturkan sempat menemani Robin yang waktu itu penyidik KPK ke rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya 3/3, Jakarta Selatan, lebih dari lima kali.
Baca juga : Eks Penyidik KPK Jantungnya Berdebar-debar
Kedatangan pertama pada 5 Agustus 2020. Saat itu Robin sempat membawa ransel. Begitu tiba di garasi di rumah Azis, Agus mengaku melihat Robin langsung masuk mengarah ke dalam rumah Azis.
Setelah 15 menit lamanya, Robin kembali menuju mobil dan meminta bergegas ke kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang juga Pengadilan Tipikor Jakarta.
Di perjalanan, Agus menjelaskan bahwa Robin sempat mengatakan: “Ini (paper bag berisi uang) hasil kerja.”
Baca juga : Eks Penyidik KPK Dituntut 12 Tahun Penjara
“Waktu di dalam mobil belum ada kejadian. Kita langsung keluar, geser. Diarahkan Pak Robin. Ada komunikasi dengan Om Ale (Maskur Husain, pengacara rekan Robin) untuk janjian di kantor ini, tempat persidangan ini (PN Jakarta Pusat). Di perjalanan, Pak Robin mengeluarkan paper bag warna cokelat yang berisi uang, bukan uang rupiah,” tutur Agus.
Robin sempat memisahkan mata uang asing menjadi tiga bagian dalam perjalanan. Robin lalu membagi uang tersebut ke Maskur. Agus tidak mengetahui jumlah uangnya yang dibagi ke Maskur.
“Ada pemisahan uang dalam perjalanan. Ada 3 bagian. Terus kita langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memberikan ke Om Ale tadi, di parkiran. Di basement,” tutur mantan Brigadir Polisi itu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya