Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Sekber Ajukan Judicial Review UU Pemilu
Masih Banyak Tokoh Muda Dan Mampu Jadi Pemimpin
Kamis, 29 September 2022 06:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo-Jokowi 2024-2029 mengajukan Judicial Review (JR) tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekber menyoal Pasal 169 huruf n dalam Undang-Undang Pemilu. Bahwa, persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: (n) belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Ketentuan tersebut, kata Sekber, multitafsir. Frasa “selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama” dianggap tidak tegas dan dapat menimbulkan keragu-raguan serta ketidakpastian hukum.
Dengan adanya ketentuan itu, pemohon bertanya-tanya apakah presiden yang sudah menjabat dua periode boleh mencalonkan lagi sebagai wakil presiden atau tidak.
Baca juga : 7 Pemain Borneo FC Muda Dipanggil Masuk Timnas
Ketua Koordinator Sekber Prabowo-Jokowi 2024-2029 Ghea Giasty Italiane menjelaskan, permohonan uji materi yang dilayangkan pihaknya menyoal dua perkara. Pertama, frasa “atau” dalam Pasal 169 huruf n Undang-Undang Pemilu dianggap memisahkan antara posisi presiden dengan wakil presiden.
Hal itu, kata dia, berbanding terbalik dengan Pasal 7 UUD 1945 yang memakai frasa “dan”, sehingga dapat dimaknai bahwa posisi presiden dan wakil presiden satu paket.
“Hal ini membuktikan Pasal 169 huruf n ini bertentangan dengan konstitusi kita,” kata Ghea.
Pokok kedua, kata Ghea, Pasal 169 huruf n seolah-olah menyatakan sebelum maupun sesudah 5 tahun, bisa saja seseorang mendaftar sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.
Baca juga : Kader Berkarya Disaranin Gabung Ke Partai Lain
Sementara, Pasal 7 UUD 1945 mengharuskan seorang presiden atau wakil presiden menyelesaikan jabatannya selama 5 tahun, barulah boleh mendaftar lagi sebagai capres atau cawapres.
Ghea berharap, melalui uji materi ini MK dapat memberikan kepastian soal syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
“(Supaya) ada kepastian hukumnya, jadi tidak terus menerus timbul kontroversi,” harap dia.
Ghea pun tidak menampik, pihaknya mendorong pencalonan Jokowi sebagai cawapres Prabowo Subianto pada Pemilu 2024. Usulan ini diklaim Ghea sebagai upaya menghilangkan polarisasi yang telah berlangsung sejak 2014.
Baca juga : DPP JATMI: Mahfud Layak Jadi Tokoh Alternatif Pemimpin Nasional
“Sudah saatnya masyarakat bersatu tidak terpecah belah lagi,” kata Ghea.
Selain itu, dia mengklaim, elektabilitas Jokowi sangat baik. Program kerja mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga lancar. Indikatornya terlihat di berbagai bidang. Mulai dari peningkatan dan pemerataan pembangunan infrastruktur, penanganan pandemi Covid-19, hingga program Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya