Dark/Light Mode

Ahli Hukum Pidana UI: Ketua Konsorsium Tidak Bertanggungjawab Terhadap Tindak Pidana Anggotanya

Jumat, 30 September 2022 14:23 WIB
Sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka)
Sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Terkait dengan pasal-pasal yang didakwakan kepada Isnu Edhy Wijaya, yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Eva menjelaskan bahwa pasal 2 dan pasal 3 sama-sama mengatur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Bedanya, pasal 2 berbicara soal kerugian negara sedangkan pasal 3 berbicara soal penyalahgunaan wewenang atau jabatan.

Lalu, Eva menyampaikan, pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana. Penyertaan ini memiliki tiga bentuk yakni melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan.

"Bentuk 'melakukan' melekat pada jenis penyertaan yang lainnya. Sementara 'menyuruh melakukan' ada pada posisi di satu pihak menyuruh yang lain yang disuruh. Misalnya, pada bentuk diberikan perintah dari atasan ke bawahan. Kalau seseorang diminta oleh jabatan maka yang bertanggung jawab yang memberikan perintah. Orang yang melaksanakan perintah tidak dipidana," kata Eva.

Baca juga : Pimpinan DPD Diminta Bertanggungjawab

Terkait bentuk 'turut serta' melakukan, Eva menegaskan hal itu harus memiliki tiga syarat. Pertama, adanya kesadaran kerja sama sebagai kesatuan niat untuk melakukan delik. Dalam hal ini, ada kesamaan niat untuk bersama-sama secara sadar melanggar pidana yang sama.

"Kedua, kerja sama secara fisik antara berbagai pihak. Ketiga, syaratnya berkepentingan langsung atas hasil nyata tindak pidana," kata Eva.

Endar lantas bertanya, apakah untuk memenuhi 'turut serta' melakukan, harus memenuhi 'meeting of minds' untuk melaksanakan perbuatan pidana?

"Untuk pembuktian biasanya selalu berangkat kesamaan niat atau meeting of minds tadi yang ditandai dalam bentuk komunikasi. Tapi komunikasi ini harus bisa membuktikan adanya kehendak yang sama untuk mewujudkan delik yang sama," ujar Eva.

Baca juga : DKI Gandeng UNDP Tingkatkan Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak

"Dan saya berpikir keikutsertaan rapat tidak bisa diinterpretasikan secara langsung sebagai meeting of minds. Karena begini, misalnya saya ikut rapat penentuan kurikulum. Itu kan juga rapat tapi belum tentu ada kesatuan niat. Jadi kalau misalkan para peserta sepakat melakukan delik itu harus dibuktikan. Bisa saja, hanya sebagian para peserta itu melakukan komunikasi sepakat melakukan delik," sambung Eva.

"Jadi, misalnya adanya tuduhan persekongkolan dalam sebuah rapat supaya memenangkan Konsorsium PNRI dengan melakukan penyuapan, harus bisa dibuktikan meeting off minds-nya?" tanya Endar Sumarsono.

"Kalau tak ada kesatuan niat meski melakukan rapat tidak bisa. Contohnya, saya rapat dengan Pak Djunaidi soal ketentuan kurikulum. Tapi kami rapat juga untuk kelulusan seorang mahasiswa. Katakanlah, saya diberikan sesuatu oleh mahasiswa untuk meluluskan dia. Saya mengajak rapat Pak Djunaidi untuk penentuan nilai. Nah, kami sepakat untuk meluluskan dia. Tapi pertanyaanya apakah Pak Djunaidi tahu terhadap pemberian mahasiswa itu kepada saya atau tidak. Kalau tidak tahu berarti tidak bisa dikatakan ada kesatuan niat untuk melakukan suap," kata Eva.

"Jadi sebetulnya, upaya memenangkan tender e-KTP itu wajar. Menjadi melanggar hukum kalau para anggota sepakat untuk melakukan suap dan semua memiliki kesatuan niat melakukan itu?" tanya Endar. 

Baca juga : Firli Bahuri: Korupsi Bertentangan Dengan Tiap Butir Pancasila

I"ya. Maka kalau ada turut serta menyuap artinya adanya kesatuan niat menyuap bersama-sama. Jadi apakah semua peserta harus memenuhi unsur delik, saya kira tidak. Harus ada kerja sama secara fisik untuk mewujudkan delik yang sama," pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.