Dark/Light Mode

Surya Darmadi Siap Buktikan Kesahihan Kepemilikan Tanah

Senin, 3 Oktober 2022 14:58 WIB
Sruya Darmadi alias Apeng. (Foto: Ist)
Sruya Darmadi alias Apeng. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan secara ilegal oleh PT Duta Palma Group, Surya Darmadi mengatakan, siap membuktikan soal data kepemilikan lahan yang dimiliki oleh PT Duta Palma Group.

Surya juga menegaskan, pihaknya akan berupaya keras membuktikan bahwa tudingan Jaksa atas dugaan pidana yang dilakukan, adalah salah.

Bos Duta Palma Group ini seluruh lahan perkebunan kepala sawit yang dimilikinya memiliki izin hak guna usaha (HGU) dan surat pembebasan hutan dan lahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tak seperti yang dituduhkan oleh penuntut umum dalam dakwaannya.

Baca juga : Buktikan Hukum Tajam Kepada Siapapun Pelanggarnya

"Saya tidak bisa terima (eksepsi ditolak). Kami punya semua HGU dan surat pembebasan lahan. Kami akan banding dan ajukan keberatan (penolakan ekesepsi.red)," kata Surya Darmadi, usai menjalani sidang, Senin (3/10).

Hal tersebut dikatakan Surya Darmadi menanggapi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa persidangan kasus ini tetap dilanjutkan melalui putusan sela.

Terhadap putusan sela, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Justru, dengan berlanjutnya persidangan, pihaknya akan berupaya membuktikan bahwa dakwaan jaksa dan hal-hal negatif yang disorongkan kepada Surya Darmadi, tidak tepat dan sumir.

Baca juga : Ganjar Siapkan Tiga Jurus Kendalikan Inflasi Di Jateng

Juniver kembali mengulas sejumlah hal yang menjadi pertanyaan pihaknya. Perubahan nilai kerugian negara dalam kasus ini yang dikoreksi beberapa kali oleh Jaksa, menjadi hal yang tak pernah terjadi sebelumnya di kasus lain.

Di sisi lain, dua dari tiga perusahaan sawit milik Surya Darmadi telah mengantongi izin hak guna usaha (HGU). Sedangkan tiga perusahaan lainnya tengah proses penerbitan HGU.

Dia menyinggung soal bunyi Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyebut bahwa lahan usaha yang berada di kawasan hutan diberi waktu tiga tahun hingga 2023 untuk mengurus perizinan pelepasan kawasan hutan.

Baca juga : Pemda Diminta Tak Ragu Gunakan Anggaran Untuk Kendalikan Inflasi

Adapun sanksi yang ditegaskan beleid itu bersifat administratif. Atas dasar itu, dia mempertanyakan alasan pemidanaan Surya Darmadi.

"Kejagung pernah mengumumkan nilai kerugian negara di kasus Surya Darmadi mencapai Rp 104 triliun. Namun, angka tersebut berubah dalam dakwaan menjadi hanya Rp 78 triliun. Lantas, naik lagi menjadi lebih dari Rp 80 triliun. Lah, ini kan tidak masuk akal, bukan?," ucap Juniver.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.