Dark/Light Mode

Kejagung Pamer Barbuk Sambo Cs

Ditandai Hijau & Hitam, Pistol Geletakan Di Meja

Rabu, 5 Oktober 2022 07:15 WIB
Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) 
memeriksa barang bukti (barbuk) terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Irjen Ferdy Sambo. Barbuk yang diserahkan penyidik Bareskrim Polri itu, dikemas dalam 6 boks plastik kontainer. Video dan foto-foto penyerahan barbuk ini, viral di medsos dan di grup-grup Whatsapp, kemarin. (Foto: Istimewa).
Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memeriksa barang bukti (barbuk) terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Irjen Ferdy Sambo. Barbuk yang diserahkan penyidik Bareskrim Polri itu, dikemas dalam 6 boks plastik kontainer. Video dan foto-foto penyerahan barbuk ini, viral di medsos dan di grup-grup Whatsapp, kemarin. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Ketut menambahkan, setelah pelimpahan tahap dua selesai, pihaknya akan segera menyidang Sambo Cs. Ia menjanjikan, persidangan akan digelar bulan ini.

“Setelah dilimpahkan ke pengadilan, nanti majelis hakim menentukan kapan hari sidang dilaksanakan. Biasanya sih satu minggu, yang jelas Oktober ini perkara sudah mulai digelar,” ucap Ketut.

Saat ini, Ketut menuturkan, jaksa tengah menyusun surat dakwaan bagi para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan kasus penghalangan penyidikan. Jaksa, lanjut Ketut, punya waktu dua minggu atau 14 hari untuk penyusunan surat dakwaan.

Kata dia, JPU butuh waktu untuk sinkronisasi antara berkas yang satu dengan berkas yang lain, keterangan tersangka satu dengan tersangka lain.

Baca juga : Ayah Ditemani Balita Sepedaan 11 Ribu Km

Soal pengamanan JPU kasus Sambo, Ketut mengaku belum menganggap perlu safe house. Dia menilai, pengamanan tertutup untuk JPU cukup dari pihak kepolisian.

Ketut juga memastikan, JPU untuk kasus Sambo adalah yang sudah teruji jam terbangnya dalam penanganan perkara.

Artinya, jaksa-jaksa tersebut sudah biasa menghadapi tekanan-tekanan, hingga ancaman terkait perkara-perkara besar.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan penyerahan dilakukan barang bukti dulu. Untuk penyerahan tersangka akan dilakukan hari ini.

Baca juga : Sahabat Sandi Bantu Millenial Ciptakan Lapangan Kerja

Menurut Agus, tahap dua untuk penyerahan barang bukti maupun tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan digelar di Kejari Jakarta Selatan.

Bharada E Siap Disidang

Eliezer atau Bharada E, salah satu tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J mengaku sudah siap menjalani persidangan.

Untuk menghadapi persidangan itu, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, mengaku telah mempersiapkan strategi menjelang penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap dua terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga : Kasus Jin Buang Anak Dinilai Lebih Tepat Diselesaikan Di Dewan Pers

“Pastinya kami ada kejutan di pengadilan dalam rangka membela Bharada E,” ujar Ronny, di Bareskrim, Jakarta, kemarin.

Ronny menambahkan, kondisi Bharada E sudah stabil dan sehat. Ronny juga menegaskan, Bharada E siap menjalani proses selanjutnya.

“Saya terus pantau,” tegasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.