Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Cek Di Sini, 5 Penjelasan Penting BPOM Soal Vaksin AstraZeneca Yang Bikin Heboh
- Lawan Guinea, Pelatih Persib: Timnas Akan Hadapi Lawan Berat
- Piala AFC U-17 Putri, Garuda Pertiwi Muda Fokus Hadapi Korsel
- 128.000 Jemaah Haji Indonesia Nikmati Fasilitas Fast Track
- Dortmund Ke Final, PSG Cuma Kurang Beruntung
Kejagung Pamer Barbuk Sambo Cs
Ditandai Hijau & Hitam, Pistol Geletakan Di Meja
Rabu, 5 Oktober 2022 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Barang bukti (barbuk) kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs, sudah berada di tangan Kejaksaan Agung (Kejagung). Pihak Kejagung langsung melakukan pengecekan terhadap barbuk yang diserahkan pihak Bareskrim Polri tersebut.
Barbuk itu, terdiri dari 6 kontainer. Isinya ada pistol, senjata laras panjang, dan dokumen. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengecek satu per satu barbuk itu, memberi tanda kertas tempel dan label warna hijau muda dan hitam.
Pemeriksaan dan pengecekan barang bukti ini, dilakukan Tim JPU bersama penyidik Bareskrim, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kemarin pagi. Dari foto dan video yang diterima Rakyat Merdeka, ada enam box kontainer ukuran besar yang dikirim penyidik.
Baca juga : Ayah Ditemani Balita Sepedaan 11 Ribu Km
Satu per satu, barang bukti itu dikeluarkan, lalu dijejer di atas meja. Macam-macam isinya. Yang menarik perhatian adalah senjata semi otomatis jenis glock ikut dipajang. Setidaknya ada 4 pistol bersama dengan magasin yang diletakkan di atas meja.
Di bagian gagang pistol itu ditempeli semacam sticker warna hijau. Selain Glock, ada juga ada senjata api laras panjang berwarna hitam. Semua barang bukti itu diverifikasi satu per satu.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, barang bukti itu untuk dua kasus berbeda yaitu pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice.
Baca juga : Sahabat Sandi Bantu Millenial Ciptakan Lapangan Kerja
Untuk tersangka pembunuhan berencana adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Chandrawati. Sementara dalam tindak pidana obstruction of justice, tersangkanya adalah Ferdy Sambo, BW, ARA, CP, HK, AN, dan IW.
Dia menuturkan, pengecekan ini dilakukan untuk memudahkan tim JPU menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua. Penyerahan rencananya akan dilakukan dari penyidik Bareskrim Polri pada hari ini.
“Nantinya akan digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian oleh Tim JPU pada saat persidangan,” kata Ketut, dalam keterangan tertulis, kemarin.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya