Dark/Light Mode

Minta Maaf Pada Keluarga Yoshua

Sambo Katanya Cinta Banget Sama Istrinya

Kamis, 6 Oktober 2022 06:40 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati, saat berada di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, kemarin. Suami istri yang diduga jadi tersangka pembunuhan Brigadir J itu, akan segera disidang di PN Jaksel. (ANTARA FOTO)
Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati, saat berada di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, kemarin. Suami istri yang diduga jadi tersangka pembunuhan Brigadir J itu, akan segera disidang di PN Jaksel. (ANTARA FOTO)

 Sebelumnya 
Lagi-lagi, ekspresi cinta Sambo kepada istrinya itu tampak saat ia masih membela istrinya dalam kondisi seperti itu. Ia menegaskan, istrinya tidak bersalah.

“Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa, justru menjadi korban,” belanya.

Selain Sambo dan istrinya, tersangka lain yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf juga diserahkan ke Kejagung, kemarin. Kelima tersangka ini diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sisanya, tersangkut kasus perbuatan menghalang-halangi proses hukum dalam suatu perkara atau obstruction of justice. Yaitu, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto. Sambo juga ikut dijerat dengan pasal ini.

Baca juga : Ketua MPR Harap Kejurnas Shokaido Jadi Sarana Penjaringan Atlet Berprestasi

Soal perlakuan tersangka, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana memastikan tidak ada yang istimewa. Termasuk kepada Sambo, eks jenderal polisi bintang dua.

Ia menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Pihaknya akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang.

“Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum acara pidana berwenang melakukan penahanan terhadap Tersangka yang diserahkan kepada kami,” kata Fadil, kemarin.

Penahanan ke-11 tersangka ditempatkan di 3 lokasi terpisah. 4 tersangka ditahan di Mako Brimob, yakni FS, HK, ARA dan AN. Sisanya, 6 tersangka yaitu CP, BW, IW, RRW, REPL dan KM ditahan di tahanan Bareskrim Polri. Sementara PC di Rutan Salemba.

Baca juga : Mensesneg Dan Jusuf Kalla Sambut Kedatangan Jenazah Azyumardi

Ia berjanji akan menangani kasus ini secara transparan. Sebagaimana perintah Presiden Jokowi. “Di dunia digital saat ini, sudah tidak ada yang dapat kita tutup-tutupi dan teman-teman media dapat mengawal supaya perkara berjalan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” tegasnya.

Soal penyerahan barang bukti (tahap II), pihak Kejagung telah melakukan pengecekan atau verifikasi di Kejari Jakarta Selatan sehari sebelum penyerahan tersangka, yakni Selasa (4/10) lalu.

Menurut Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Gatot Repli Handoko, ada 3 kontainer plastik barang bukti yang telah diserahkan pihaknya kepada Kejagung. Namun, ia tidak merinci apa saja isinya.

“Ada macam-macam, yang jelas jumlahnya hampir sekitar 3 kontainer plastik itu barang buktinya,” kata Brigjen Gatot, kemarin.

Baca juga : Sambo Dan Istri Hidup Atau Mati

Pelimpahan tahap dua ini dilakukan berdasarkan koordinasi dengan tim kejaksaan setelah dilakukan verifikasi berkas beberapa waktu lalu. “Hasil koordinasi tim penyidik Bareskrim Polri bersama tim JPU dari kejaksaan sudah disepakati bahwa pada hari ini dilakukan penyerahan tahap dua,” pungkasnya. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.