Dark/Light Mode

Minta Maaf Ke Kapolri, Nyatakan Akan Patuh

Sambo Akui Kejahatannya

Jumat, 12 Agustus 2022 07:23 WIB
Mantan Kepala Divisi Propam Polri,Irjen Ferdy Sambo. (foto:Ng Putu Wahyu Rama/RM)
Mantan Kepala Divisi Propam Polri,Irjen Ferdy Sambo. (foto:Ng Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah dinyatakan sebagai dalang pembunuhan terhadap Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo akhirnya buka mulut. Eks Kadiv Propam Polri itu mengakui semua tuduhan yang disematkan kepadanya.

Pengakuan itu dituangkannya dalam sebuah surat. Dalam suratnya itu, berkali-kali Sambo minta maaf dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Sambo bilang “Saya akan patuh”

Surat yang ditulis Sambo dari Mako Brimob Depok, Jawa Barat itu, dititipkan lewat kuasa hukumnya, Arman Hanis. Pihak kuasa hukum lantas menggelar konfrensi pers di rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, kemarin. Konfrensi pers itu untuk membacakan langsung surat yang ditulis Sambo terkait kasus yang kini menjeratnya. 

Apa isinya? Berikut pernyataan lengkap Sambo yang dituangkannya dalam suratnya itu: 

Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan informasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga. 

Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan. Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai. 

Baca juga : Kemendagri Tegaskan Dukung Transformasi Sistem Kesehatan

Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini, saya memohon maaf. Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri. 

Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku.” 

Dalam surat yang cukup singkat itu, diketahui ada beberapa kali Sambo menyatakan permintaan maaf. Pertama permintaan maaf kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kedua, Sambo juga meminta maaf kepada rekan-rekan di kepolisian, khususnya 31 polisi yang ikut terseret dalam skenario kasus yang dibuatnya. 

Permintaan maaf selanjutnya, Sambo sampaikan kepada keluarga dan masyarakat luas. Sebab, skenario yang telah dibuatnya terkait kematian Brigadir J, telah membuat kegaduhan di masyarakat. 

Direktur Pidana Umum Mabes Polri, Brigjen Andi Rian mengaku bersyukur terhadap pengakuan Sambo yang telah merekayasa kasus dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Kata dia, selain lewat surat, Sambo juga sudah mengakui semua perbuatannya itu saat menjalani pemeriksaan selama hampir 7 jam di Mako Brimob, Depok, kemarin. 

“Pengakuan tersangka kan kita tahu semua. Syukur ini tersangka bunyi, ngomong,” kata Andi, dalam konferensi pers usai pemeriksaan perdana. “Kalau enggak ngomong sekali pun, enggak masalah. Kita sudah punya alat bukti untuk memberikan sangkaan terhadap yang bersangkutan dan siap untuk kita bawa ke pengadilan,” lanjutnya. 

Baca juga : Pertama Kali, Kapolda Kaltara Pecat Tiga Anggotanya

Sambo, kata dia, mengaku marah saat mendengar laporan dari istrinya, Putri Candrawathi mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang dari almarhum Brigadir J. Hingga akhirnya, berdasarkan pengakuan, Sambo memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk membunuh Brigadir J. 

“Dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang yang dilakukan Brigadir J,” tutur Andi. 

Andi menegaskan keterangan tersebut didapatkan dari BAP yang disampaikan oleh Ferdy Sambo. 

Apa tanggapan kuasa hukum Brigadir J atas pengakuan Sambo ini? Kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, sangsi akan alasan tersebut. Martin ragu atas pernyataan dari Sambo karena kesaksian pertama soal adanya pelecehan seksual terhadap Putri pun akhirnya terbantahkan. 

Menurutnya, pihak Sambo pernah menyampaikan terjadi kekerasan di rumah dinas di Duren Tiga. Ada ancaman kekerasan seksual, dan tembak menembak. “Ternyata tidak. Apa yang disampaikan di awal, setiap kata-kata tidak bisa lagi dipercaya orang karena sudah punya sejarah informasi salah,” kata Martin. 

Kemudian, Martin pun berpegang pada pengakuan dari Bharada E yang menjadi salah satu tersangka. Dia mengungkit pernyataan Bharada E mengeksekusi Brigadir J atas perintah dari Ferdy Sambo. 

Baca juga : Humas Polri Tegaskan Ferdy Sambo Tak Lagi Jabat Kepala Satgassus

“Bharada E, sebagai rekan Yoshua dari Magelang ke Jakarta sampaikan tidak ada kekerasan seksual. Kedua, tidak ada tembak-menembak, dan ketiga tidak tahu kenapa diperintah menembak,” ucapnya. 

Dia juga mempertanyakan, jika Brigadir J melukai martabat istri Sambo di Magelang, kenapa kliennya dieksekusi di Jakarta. Menurutnya, jika benar kliennya melukai martabat, sebaiknya dilaporkan ke polisi, bukan malah dibunuh. 

“Terakhir, kalau melecehkan harkat martabat, kenapa nggak dilaporkan polisi? Kenapa harus mempertaruhkan karir? Terakhir, kenapa tidak dieksekusi di Magelang, kenapa harus di Jakarta?” pungkasnya.■
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.