Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Serang KPK Lewat Formula E, Pengamat Sebut Kelompok Ini Ingin Lemahkan KPK

Jumat, 7 Oktober 2022 19:31 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengamat Hukum Ralian Jawalsen meminta Gubernur Anies Baswedan beserta pendukungnya tak berlebihan menanggapi pengusutan dugaan korupsi Formula E oleh KPK. Dia mengatakan, apa yang dilakukan KPK adalah hal lumrah yang berlaku sama dalam setiap upaya mengungkap peristiwa hukum.

“Saya kira nggak perlu baper­-lah ya, karena pengungkapan Formula E ini tidak beda kok dengan kasus lain, ada tahapan-tahapan yang mesti dilalui dengan sangat hati-hati,” kata Ralian, melalui keterangan tertulis, Jumat (7/10).

Menurut aktivis 98 itu, KPK memiliki serangkaian proses yang panjang sebelum sampai pada tahap penyidikan dan menetapkan seseorang jadi tersangka.

Baca juga : Kadin Ajak Pengusaha Swasta Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Proses itu mulai dari laporan atau pengaduan masyarakat, penelitian awal, gelar perkara untuk menentukan naik atau tidaknya ke penyelidikan, penyelidikan untuk menemukan alat bukti yang cukup, gelar perkara untuk menentukan naik atau tidaknya ke penyidikan, kemudian penyidikan untuk menetapkan tersangka.

“Apakah bisa seseorang memengaruhi atau politisasi proses itu? Nggak gampang, karena gelar perkara dihadiri banyak unsur seperti penyelidik, penyidik, deputi, dan semua pimpinan KPK,” ungkapnya.

Lagipula, lanjut Ralian, semua pekerjaan KPK nantinya bakal diuji di pengadilan. Para tersangka bisa juga mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan status hukumnya.

Baca juga : Berani Minta Maaf, Pengamat Puji Integritas Suharso

Melalui sistem dan mekanisme tersebut, ia berpendapat KPK tak mungkin sembarang dalam menangani dugaan tidak pidana korupsi.

“Bahwa ada dinamika dalam ekspos itu ya biasa saja, yang jelas KPK harus berpijak pada bukti permulaan yang cukup,” tegas Ketua Pusat Bantuan Hukum Masyarakat (PBHM) itu.

Ia lantas menyayangkan sikap dan perilaku kelompok tertentu, khususnya dalam kasus Formula E, yang menjadikan dinamika tersebut sebagai alat untuk menyerang Ketua KPK Firli Bahuri. Di samping tidak mencerminkan kesadaran hukum yang baik, perilaku tersebut juga tidak mendasar sehingga perlu dicurigai sebagai upaya pelemahan KPK.

Baca juga : Percepat Pulihkan Penerbangan, Ini 5 Skema Yang Diterapkan AP II

“Kita mesti luruskan narasi yang mengadu domba masyarakat dengan KPK, bahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi di negara kita,” tutupnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.