Dark/Light Mode

Pengacara: Dinas Kehutanan Sebut Izin Duta Palma Sah

Selasa, 11 Oktober 2022 11:52 WIB
Surya Darmadi. (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)
Surya Darmadi. (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Menurut Juniver, berdasarkan keterangan para saksi, dirinya semakin yakin bahwa kepemilikan yang didapatkan Surya Darmadi sudah bisa dikatakan sesuai prosedur.

Baca juga : Di Sidang P20, Puan Bicara Kesetaraan Gender Dalam Perubahan

“Kalau belum terbit HGUnya, sekarang sedang diajukan proses yang saat ini sesuai UU Cipta Kerja no 11 tahun 2020 diberi kewenangan atau kesempatan 3 tahun sampai 2023. Kemudian jika nanti tahun 2023 kalau tidak bisa dipenuhi, ya diambil pemerintah, artinya itu menjadi milik negara dan bukan merupakan tindak pidana,” jelasnya.

Baca juga : Sekutu Putin Dorong Gunakan Sejata Nuklir

Diakuinya, pengurusan HGU selama ini berbelit, dan cukup panjang. Juniver bersyukur UU Cipta Kerja mempermudah pengurusan HGU tersebut.

Baca juga : 15 Negara Sepakat Kebut Implementasi RCEP

Sedangkan untuk persidangan selanjutnya, ia akan menyiapkan saksi yang meringankan, antara lain ahli mengenai administratif, agar salah memandang dan membuat suatu keputusan, hakim nantinya melihat kejernihan kasus ini. Selain itu ia juga akan menghadirkan ahli kehutanan, ahli keuangan dan perizinan sebagai saksi. ■ 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.