Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pengacara: Dinas Kehutanan Sebut Izin Duta Palma Sah

Selasa, 11 Oktober 2022 11:52 WIB
Surya Darmadi. (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)
Surya Darmadi. (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi usaha perkebunan sawit di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kembali digelar Selasa (11/10).

Sidang beragendakan pemeriksaan delapan orang saksi yang dihadirkan JPU terkait tindak pidana dengan terdakwa Surya Darmadi, pemilik Duta Palma Group. Antara lain, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Indragiri Hulu, Riau, Amet Tripjapraja.

Dalam persidangan, Amet menyebut pada 2004, dirinya bertemu Bupati Indragiri Hulu 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.

Baca juga : Di Sidang P20, Puan Bicara Kesetaraan Gender Dalam Perubahan

Amet juga menyebut izin tahun 2003 dikeluarkan untuk PT Banyu Bening Utama, di Desa Paya Rumbai Kecamatan Seberida seluas 4 ribu hektare.

Menurutnya, lahan yang dimohonkan adalah lahan bukan kawasan hutan berdasarkan Peta Tata Ruang wilayah Nomor 10 Perda Nomor 10 Tahun 1994 mengenai Tata Ruang Wilayah.

"Berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 1994 bukan kawasan hutan, namun berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan dari kementerian kehutanan ternyata area yang dimohon adalah kawasan hutan," tambah Amet.

Baca juga : Sekutu Putin Dorong Gunakan Sejata Nuklir

"Lalu perusahaan mengajukan permohonan revisi kepada bupati tentang luas area perkebunan dari 4 ribu hektare menjadi 6 ribu hektare," ungkap dia.

Namun area seluas 6 ribu hektare itu ternyata masuk dalam kawasan hutan. Bupati Indragiri Hulu 1999-2008 Raja Thamsir Rachman pun meminta Amet membuatkan rekomendasi persetujuan Izin Usaha Perkebunan yang dimohonkan sehingga izin untuk PT Bening Banyu Bening seluas 6.420 hektare bisa keluar.

Sementara itu, diwawancara Seusai sidang, Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan, berdasarkan kesaksian Dinas Kehutanan, baik di tingkat 1 (Kabupaten) maupun di tingkat Provinsi Riau menyatakan bahwa penerbitan izin yang didapatkan kliennya sudah sesuai dengan ketentuan surat Menteri Pertanian.

Baca juga : 15 Negara Sepakat Kebut Implementasi RCEP

“Yang mana sampai saat ini belum dibatalkan. Kalau itu bermasalah tentu sudah dibatalkan. Ternyata sampai sekarang tidak dibatalkan. Kemudian yang kedua, tadi dijelaskan bahwa lokasi yang dinyatakan bermasalah itu adalah lokasi yang sebetulnya juga sudah diterbitkan untuk perusahaan lain, itu bukan merupakan diluar kawasan hutan. Artinya yang selama ini dikatakan itu kawasan hutan, tidak terbukti. Karena dihamparan yang sama masa bisa beda?,” ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.