Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Istri Mantan Eks Menteri ATR/BPN Minta Irwasum Lakukan Gelar Perkara Kasus Mafia Tambang
Selasa, 18 Oktober 2022 11:05 WIB
Sebelumnya
Ia menyebut, penyidik di Dittipideksus telah menekan kliennya untuk mengembalikan saham kepada PT Batubara Lahat (BL). Padahal, kliennya membeli saham itu atas dasar perjanjian kontrak saat PT BL sedang dibalut hutang dan terancam bangkrut.
“Ini bukti bahwa oknum penyidik telah mempermainkan kasus perdata murni untuk dijadikan kasus pidana. Salah satu pihak yang bersengketa secara perdata didukung pihak ketiga, dengan gampang memperalat aparat kita untuk melumpuhkan lawannya dengan cara pidana," ungkap Marudut.
Baca juga : Terlibat Kasus Narkoba, Irjen Teddy Terancam Dipecat
Sementara Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Stategis Studien (SESS) Bambang Rukminto mengatakan bahwa kasus yang ditangani Dittipideksus sering luput dari pantauan.
Sehingga mudah "masuk angin" karena minim pengawasan publik. "Repotnya, pengawasan di internal kepolisian juga tidak efektif," katanya.
Baca juga : Indikator: Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Menteri ATR/BPN Di Atas 60 Persen
Ia pun meminta Pemerintah turun tangan mengawasi kasus ini karena bisa mengganggu iklim investasi yang berdampak pada stabilitas ekonomi negara. "Makanya butuh political will dari Presiden sebagai kepala negara," pungkasnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya