Dark/Light Mode

Sampaikan Permohonan Maaf

Bharada E: Saya Hanya Anggota, Tak Mampu Menolak Perintah Jenderal

Selasa, 18 Oktober 2022 12:11 WIB
Bharada E. (Foto: Khairizal Anwar/Rakyat Merdeka)
Bharada E. (Foto: Khairizal Anwar/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kembali menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa atas kejadian yang menimpa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pernyataan ini disampaikan Bharada E setelah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaa surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

"Mohon izin sekali lagi saya menyampaikan turut berbelangsungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadiannya yang telah menimpa almarhum Bang Yos," kata Bharada E membacakan surat yang ditulisnya di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Minggu (16/10) lalu.

Baca juga : LSP: 55,5 Persen Masyarakat Masih Sangat Puas Terhadap Pemerintah Jokowi-Ma'ruf

Dia mendoakan Brigadir J agar amal ibadahnya diterima Tuhan Yang Maha Esa. Bharada E juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga Brigadir J.

"Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus, dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak - Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf," ucap Bharada E.

"Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga. Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan, serta penghiburan untuk keluarga almarhum Bang Yos," sambungnya.

Baca juga : Jokowi: Saya Sebetulnya Ingin, Harga BBM Dalam Negeri Tetap Terjangkau

Bharada E mengaku sangat menyesali perbuatannya tersebut. Dia menyatakan, dirinya hanya seorang anggota Polri yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah atasan.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," tegas Bharada E.

Dalam perkara ini, Bharada E didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.