Dark/Light Mode

Asal Tak Lampaui Nilai Toleransi

IAI: Etilen Glikol & Dietilen Glikol Pada Bahan Tambahan Obat Sirup Tak Berbahaya

Kamis, 20 Oktober 2022 11:59 WIB
Ilustrasi obat dalam bentuk sirup (Foto: Istimewa)
Ilustrasi obat dalam bentuk sirup (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ikatan Apoteker Indonesia menghargai kebijakan pemerintah terkait Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak, sebagai bentuk kewaspadaan bagi tenaga kesehatan dan masyarakat. Dengan menghentikan sementara penggunaan obat sediaan sirup, untuk terapi pada anak.

Namun dalam kondisi tertentu, berdasarkan pertimbangan antara risiko dan kemanfaatannya, dan dokter memutuskan tetap menggunakan obat dalam bentuk sediaan sirup, apoteker perlu melakukan pengawasan bersama dokter terkait keamanan penggunaan obat.

Baca juga : Indonesia Care Gandeng PKBI Lampung Beri Layanan Kesehatan Gratis

Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 105 menyatakan, sediaan farmasi yang berupa obat dan bahan baku obat harus memenuhi syarat Farmakope Indonesia, atau buku standar lainnya.

"Senyawa etilen glikol dan dietilen glikol tidak digunakan dalam formulasi obat. Namun, keberadaannya dimungkinkan dalam bentuk kontaminan pada bahan tambahan sediaan sirup dengan nilai toleransi 0,1 persen pada gliserin dan propilen glikol. Serta 0,25 persen pada polietilen glikol (Farmakope Indonesia, US Pharmacopeia). Batas nilai toleransi tersebut tidak menimbulkan efek yang merugikan," jelas IAI melalui surat tanggapan terhadap kasus gangguan ginjal akut atipikal, bertanggal 19 Oktober 2022.

Baca juga : GMNI DKI Sebut Rapimnas Dihadiri Anies Baswedan Ilegal

Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 menyatakan, sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.

Sehingga, obat yang mendapatkan izin edar dari Bafan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dipastikan sudah melalui proses pengujian dan memenuhi standar keamanan, kualitas dan kemanfaatannya. Serta diproduksi sesuai Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Baca juga : WN Australia Dan Jepang Acungkan Jari Tengah Ke Petugas Imigrasi Soetta

"Kami mengimbau kepada seluruh apoteker yang bekerja di industri farmasi, untuk terus berupaya meningkatkan kepatuhan pada standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Terutama, dalam menjaga kualitas obat-obatan yang diproduksi," pungkas IAI. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.