Dark/Light Mode

Lukas Enembe Dinilai Lakukan Pembangkangan Kedaulatan Hukum Nasional

Jumat, 21 Oktober 2022 20:03 WIB
Diskusi yang digelar Moya Institute, yang bertajuk Drama Lukas Enembe: KPK Diuji, Jumat (21/10). (Foto: Ist)
Diskusi yang digelar Moya Institute, yang bertajuk Drama Lukas Enembe: KPK Diuji, Jumat (21/10). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sikap tidak kooperatif Gubernur Papua Lukas Enembe dalam proses hukum, dinilai bukan hanya bentuk perlawanan terhadap KPK. Namun juga, pembangkangan terhadap kedaulatan hukum nasional Indonesia.

Potensi pembangkangan tersebut bukan hanya dilakukan Lukas, tetapi juga oleh kuasa hukum, dokter pribadi, dan para pembela hukumnya.

Baca juga : Kementan Gandeng Dinas Ketapang Sulsel Kembangkan Pangan Sagu

“Mereka dapat dianggap merintangi atau menghalangi upaya hukum yang berlaku, sesuai KUHP oleh aparat penegak hukum", demikian diutarakan pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul dalam diskusi yang digelar Moya Institute, yang bertajuk “Drama Lukas Enembe: KPK Diuji”, Jumat (21/10).

“Seseorang yang terbelit kasus itu dapat dibuktikan sakit atau tidak dari pemeriksaan medis yang diatur oleh penegak hukum, bukan dari keterangan pihak tersangka. Apalagi pakai dokter pribadi segala,” tuturnya.

Baca juga : Wujudkan Bebas Emisi Karbon, Pemda Jangan Hanya Jadi Penonton

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar pada 5 September 2022.

Namun, hingga kini Lukas Enembe masih menolak untuk diperiksa KPK dengan dalih sakit. Lukas justru meminta agar kasus yang menimpa dirinya diperiksa secara hukum adat.

Baca juga : AS Dan Bappenas Kolab Dalam Percepatan Pembangunan Papua

Ketua Forum Badan Musyawarah Tanah Papua, Frans Ansanai mengungkapkan, penetapan tersangka Lukas merupakan fenomena yang berbeda dengan gubernur daerah lain yang juga menjadi tersangka.

Frans menyampaikan, sebaiknya Lukas berbesar hati menghadapi pemeriksaan hukum dirinya dan tidak berkelit menggunakan hukum adat, yang jelas tidak ada nalar hukumnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.