Dark/Light Mode

Kasus Satelit Orbit 123 Kemenhan

Kerugian Rp 500 M, Rumah Dan Kantor PT DNK Disita

Minggu, 23 Oktober 2022 07:30 WIB
Tim penyidik koneksitas Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit rumah berserta lahannya seluas 1.508 meter persegi di Jalan Dwijaya Raya Nomor 23, Kelurahan Gandaria Utara dan Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Jumat, 21 Oktober 2022. (Foto: Puspenkum Kejagung).
Tim penyidik koneksitas Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit rumah berserta lahannya seluas 1.508 meter persegi di Jalan Dwijaya Raya Nomor 23, Kelurahan Gandaria Utara dan Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Jumat, 21 Oktober 2022. (Foto: Puspenkum Kejagung).

 Sebelumnya 
Apabila tidak dipenuhi, hak pengelolaan slot orbit akan gugur secara otomatis dan dapat digunakan oleh negara lain.

Kemudian, Kemenhan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat Bujur Timur guna membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).

Singkat cerita, Kemenhan meneken kontrak dengan sejumlah vendor, yaitu Avanti, Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat— meskipun belum tersedia anggaran.

Ujung-ujungnya, Kemenhan tidak mampu membayar kontrak yang telah ditandatangani. Akhirnya para vendor, antara lain Avanti dan Navayo melayangkan gugatan dan dikabulkan pengadilan arbitrase.

Baca juga : Pembangkangan Perintah Presiden Dan Panglima TNI

Dalam putusannya, Kemenhan dijatuhi denda sebesar 21 juta dolar Amerika karena dianggap wanprestasi. Namun putusan itu tidak bisa langsung dieksekusi, karena harus melewati proses pengadilan di Indonesia.

Pihak Kemenhan pun bereaksi karena terancam membayar denda, lalu menggugat putusan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ada empat permohonan dalam gugatannya. Pertama, menerima Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa Gugatan Perlawanan Pelawan adalah tepat dan beralasan.

Kedua, menyatakan bahwa putusan Arbitrase Internasional tidak dapat dieksekusi dan batal demi hukum.

Baca juga : Rugikan Member Rp 83 M, Dituntut 15 Tahun Penjara

Ketiga, menyatakan bahwa putusan Arbitrase Internasional tanggal 22 April 2021 Nomor 20472/HTG tidak dapat diakui dan tidak dapat dilaksanakan.

Terakhir, menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Namun dalam proses peradilannya, pihak tergugat yakni Hungarian Export Credit Insurance PTE Ltd dan Navayo International AG tidak memenuhi panggilan.

Padahal, panggilan telah dilayangkan Mahkamah Agung (MA) melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dengan bantuan kedutaan besar.

Baca juga : Kepercayaan Ke Polri Turun Kepercayaan Ke Kapolri Naik

“Sudah ada bukti pengirimannya (panggilan), tapi sampai hari ini kita belum tahu apakah sudah sampai ke yang bersangkutan di luar negeri,” kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri, (10/7/2022).

Sidang tersebut, hanya dihadiri tiga Jaksa Pengacara Negara selaku kuasa hukum Kemenhan. Menurut Saifudin, panggilan terhadap pihak di luar negeri dalam kasus perdata memang membutuhkan lama. Bahkan berdasarkan keterangan dari MA, proses pemanggilan tersebut membutuhkan waktu hingga lima bulan.

Oleh karena itu, Saifudin akan meminta bantuan lagi ke MA melalui Kemenlu untuk memanggil Hungarian Export Credit Insurance PTE Ltd dan Navayo International AG.

“Kita panggil lagi kedua-dua nya. Ini memerlukan waktu yang agak lama, bukan agak lama, memang lama, praktiknya bisa 5 bulan,” pungkas Saifudin. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.