Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Satelit Orbit 123 Kemenhan
Kerugian Rp 500 M, Rumah Dan Kantor PT DNK Disita
Minggu, 23 Oktober 2022 07:30 WIB
Sebelumnya
Aset tersebut disita tim penyidik gabungan Kejaksaan Agung dan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI).
“Kegiatan dilakukan untuk kepentingan pengumpulan alat bukti dan pengembalian kerugian keuangan Negara,” kata Sumedana.
Penyitaan aset terkait uang pengganti berdasarkan Pasal 39 ayat (1) KUHAP dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 500,5 miliar.
Baca juga : Pembangkangan Perintah Presiden Dan Panglima TNI
Rinciannya, Rp 480,32 miliar untuk pembayaran sewa satelit dan putusan arbitase. Sisanya, Rp 20,5 miliar untuk pembayaran konsultan.
Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejagung Brigjen Edy Imran mengatakan, Arifin Wiguna ditetapkan tersangka karena PT DNK merupakan mitra Kemenhan dalam proyek satelit.
Dua tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekuatan Pertahanan Kemenhan 2013-2016 Laksamana Muda (Purn) Agus Purwanto, dan Soerya Cipta Witoelar, Direktur Utama PT DNK.
Edy Imran menjelaskan, para tersangka menggarap proyek satelit itu tanpa mengantongi Surat Keputusan dari Menteri Pertahanan (Menhan). Padahal, proyek terkait pertahanan negara harus disetujui Menhan.
Baca juga : Rugikan Member Rp 83 M, Dituntut 15 Tahun Penjara
Proyek itu tidak melalui prosedur tender dan tidak ada penetapan pemenang yang harus dikeluarkan Menhan selaku pengguna dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Bahkan, selama proyek berlangsung tidak dibentuk Tim Evaluasi Pengadaan (TEP).
Para tersangka mengabaikan syarat-syarat pengerjaan proyek. Akibat spesifikasi teknis tidak sesuai, proyek satelit tidak bisa difungsikan.
“Spesifikasi Satelit Artemis yang disewa tidak sama dengan satelit yang sebelumnya digunakan, sehingga tidak dapat difungsikan. Tidak bermanfaat,” ujar Edy.
Kasus ini bermula saat satelit Garuda-1 keluar dari slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT), sehingga terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia pada 19 Januari 2015.
Baca juga : Kepercayaan Ke Polri Turun Kepercayaan Ke Kapolri Naik
Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali slot orbit.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya