Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Polda Kaltara Bongkar 4.940 Pcs Kosmetik Dengan Bahan Berbahaya

Jumat, 28 Oktober 2022 03:05 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltara, berhasil melakukan mengamankan kosmetik tanpa izin edar BPOM yang diduga berasal dari Tawau, Malaysia, sebanyak 4.940 pcs.

Diduga, produk kosmetik ini mengandung bahan berbahaya hydroquinone dan tretinoin yang dilarang beredar oleh BPOM, di wilayah Kota Tarakan.

"Dari hasil lapangan telah ditemukan sediaan farmasi atau kosmetik merk briliant di Pelabuhan sdf Tarakan, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi didapatkan bahwa pengirim kosmetik ke tarakan tersebut atas nama Sudirman," ujar Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Hendy F Kurniawan, Kamis (27/10).

Baca juga : BI Ungkap Pengguna QRIS Terus Bertambah

Adapun jenis kosmetik tersebut yaitu Sunscreen merk Briliant Skin, Kojic Acid S0ap merk Briliant Skin, Topical Cream merk Briliant Rejuv, Topical solition (toner) merk brilian, dan kosmetik Sunscreen gel-cream merk Brilian Skin.

Dari hasil keterangan saksi-saksi didapatkan, kosmetik sebanyak 3.334 pcs memang Sudirman. Sementara 1.606 pcs kosmetik masih dalam penyelidikan untuk mencari tahu, siapa pengirim maupun pemiliknya.

"SD (Sudirman) mengaku telah belasan kali selundupkan kosmetik dari Tawau Malaysia dan mengedarkan ke wilayah Tarakan, Nunukan dan Bulungan Provinsi Kaltara. "Pengungkapan tersebut akan terus dikembangkan kepada agen agen pengecer, agar masyarakat Prov Kaltara terhindar dari bahaya penggunaan kosmetik tersebut," tutur Hendy.

Baca juga : Kemenkes Bantah Edarkan Daftar 15 Obat Sirup Dengan Senyawa Berbahaya

Ditambahkannya, jalur perdagangan gelap tawau sebatik berpotensi sebagai pintu masuk berbagai barang barang untuk kebutuhan ekonomi, sekaligus potensi terjadinya pidana dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan BPOM Tarakan menyatakan, produk tersebut tanpa izin edar sehingga dapat dipersangkakan Pasal 197 Jo 106 ayat (1) dan (2) undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 angka 10 undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 196 Undang-Undang No 39 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

"Penegakan hukum yang kami lakukan bertujuan untuk melindungi masyarakat Prov. Kaltara dari bahaya kosmetik tanpa izin edar serta melindungi produk dalam negeri dan produk yang telah sesuai standar BPOM," tegas Hendy. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.