Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Berkaca Pada Kasus Perum Perindo

Jangan Sampai Karena Kebijakan, Direksi BUMN Dikriminalisasi

Sabtu, 29 Oktober 2022 21:02 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Program Pasca Sarjana Universitas Jayabaya menggelar webinar online bertema "Mencegah Kriminalisasi Direksi BUMN".

Webinar itu membedah kasus dugaan korupsi yang menimpa eks Direktur Utama Perum Perindo Syahril Japarin. Syahril divonis 8 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan Perum Perindo tahun 2016-2019 oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Eks kuasa hukum Syahril, Muhammad Rudjito yang menjadi narasumber dalam Webinar ini menyatakan, berdasarkan pengalamannya membela eks Dirut Perum Perindo itu, memang tidak mudah bagi direksi melakukan pencegahan terhadap dugaan penyimpangan yang dilakukan bawahan atau anak buah.

Baca juga : Wapres Temui Menteri Haji Saudi Bahas Kebijakan Baru Haji

Syahril, tersangkut kasus karena menerbitkan Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka menengah. Padahal, Rudjito mengklaim, hal itu merupakan itikad baik Syahril untuk mengembangkan Perum Perindo.

"Beliau sudah berupaya maksimal bagaimana membuat MTN dan fasilitas kredit lainnya, yang dipergunakan untuk keperluan Perindo, agar koperasi Perindo bisa berkembang, tidak macet sebagaimana yang dialami pengurus-pengurus sebelumnya," ujarnya.

Namun posisinya sebagai Dirut Perum Perindo, membuatnya harus ikut masuk dalam pusaran kasus korupsi tersebut. Rudjito menyebut, dalam dakwaan, jaksa selalu menyebut bahwa Syahril merupakan penanggungjawab penuh atas pembinaan, pengelolaan, pengendalian operasi pemasaran, administrasi, dan keuangan Perum Perindo.

Baca juga : Anak Muda Jawa Barat Yakin Ganjar Bisa Kembangkan Potensi Pariwisata Indonesia

"Jaksa hanya menumpukan pada posisi pak SJ sebagai itu tadi, untuk menyatakan bahwa dia terlibat tindak pidana korupsi bersama terdakwa-terdakwa lain," bebernya.

Faktanya, kata dia, Syahril menerbitkan dan menandatangani MTN, berdasarkan surat persetujuan dewan pengawas, serta persetujuan dari Kementerian BUMN atas penerbitan dan penggunaan dana MTN pada tahun anggaran 2017, pada masa Syahril menjabat Dirut.

"Oleh karena itu, apabila pemegang saham, dalam hal ini Kementerian BUMN, sudah menyetujui, seharusnya tidak ada masalah dari sisi pak Syahril," tegas Rudjito.

Baca juga : Airlangga: Pasarnya Besar, Pemerintah Kerek Industri Modifikasi

Persoalannya, kata dia, ada pada eksekutornya, yakni strategic business unit di Perum Perindo,

"Dana-dana itu telah dipergunakan oleh SBU di Perum Perindo, dengan tidak benar. Tapi itu terjadi setelah pak Syahril sudah tidak menjabat Dirut. Itu dikonfirmasi Laporan Kepatuhan BPK yang menyebut kerugian terjadi pasca pak Syahril tidak menjabat," ungkapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.