Dark/Light Mode

Buntut Kasus Jual Beli Jabatan, Sekda Kudus Digarap Polres Kudus

Senin, 29 Juli 2019 21:52 WIB
Bupati Kudus Muhammad Tamzil, tersangka kasus jual beli jabatan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, usai menjalani pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (27/7). (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati Kudus Muhammad Tamzil, tersangka kasus jual beli jabatan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, usai menjalani pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (27/7). (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, Sam'ani Intakoris bersama beberapa pejabat di lingkungan pemerintah daerah setempat diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Markas Polres Kudus, menyusul terungkapnya kasus dugaan jual beli jabatan oleh KPK, Senin (29/7).

Dalam pemeriksaan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, Sam'ani mengaku mendapatkan sejumlah pertanyaan terkait tugas pokok dan fungsi Sekda.

Baca juga : KPK Kantongi Tarif Jual-Beli Jabatan di Pemkab Kudus

Selain itu, dia juga dimintai keterangan terkait fungsi dan kewenangan Sekda dalam pengisian jabatan tinggi pratama. "Sekda hanya sebatas mengusulkan tiga nama di masing-masing Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Sedangkan keputusan, ada di tangan Bupati Kudus," jelas Sam'ani seperti dikutip Antara, Senin (29/7).

Pemeriksaan terhadap Sam'ani dan pejabat lainnya, masih memungkinkan dilakukan kembali.

Baca juga : Kakanwil Kemenag Nonaktif Jatim, Haris Hasanudin Dituntut 3 Tahun Penjara

Pejabat lain yang ikut diperiksa tim penyidik KPK adalah Kepala Bidang Pengembangan dan Diklat Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kudus Tulus Yatmika, Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Heru Subiyantoko, serta Kepala Sub Bidang Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kudus Hendro Muswinda.

Para pejabat tersebut diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.

Baca juga : Kepala Kantor Kemenag Nonaktif Gresik, Muafaq Wirahadi Dituntut 2 Tahun Penjara

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Kudus, beserta Staf Khusus Agus Suranto dan Sekretaris Dinas (Sekdin) Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Akhmad Sofyan. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.