Dark/Light Mode

KPK Kantongi Tarif Jual-Beli Jabatan di Pemkab Kudus

Senin, 29 Juli 2019 19:17 WIB
Bupati Kudus Mohammad Tamzil. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati Kudus Mohammad Tamzil. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengaku bahwa penyidik telah mengantongi tarif yang dipatok untuk mengisi sejumlah jabatan di lingkungan Pemkab Kudus, Jawa Tengah. Namun, ‎Febri masih enggan menjelaskan secara detail tarif harga tersebut.

"Kami menemukan semacam tarif ya untuk mengisi jabatan-jabatan tertentu ya. Tetapi belum bisa disampaikan secara spesifik saat ini, karena proses penyidikan masih berjalan," ujar Febri di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/7).

Baca juga : KLHK Ajak Masyarakat Berwisata di Alam

Menurut Febri, tarif untuk jabatan tertentu di lingkungan Pemkab ‎atas kesepakatan Bupati Kudus, Mohammad Tamzil dengan sejumlah calon pejabat. Febri menambahkan, pemasangan tarif di lingkungan Pemkab Kudus serupa dengan kasus jual-beli jabatan yang pernah ditangani KPK.

‎"Jadi ini agak-agak mirip dengan kasus sebelumnya yang pernah ditangani KPK, karena ada karakter kasus jual-beli jabatan yang pernah kami tangani sebelumnya, sebutlah, Klaten, Cirebon, dan Kementerian Agama," bebernya.

Baca juga : Prof Indriyanto: Tidak Benar Jokowi Tak Beri Prioritas pada Pemberantasan Korupsi

Febri masih belum dapat menjelaskan secara detail harga yang dipatok untuk men‎dapatkan jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Namun, dipastikannya, harga yang dipasang tersebut sesuai dengan tingginya jabatan di Pemkab Kudus.

"Pasti akan tergantung dengan posisi-posisi itu, maksudnya apakah eselon 2 setara dengan eselon 3 dan kewenangan mereka itu menjadi poin yang kami teliti lebih lanjut dalam proses ini," tutupnya.

Baca juga : Azwar Anas Terpilih Jadi Ketum Apkasi

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kudus, Mohammad Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Tamzil ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Staf Khusus (Stafsus) Tamzil, Agoes Soeranto dan Plt Sekdis DPPKAD Kudus, Akhmad Sofyan.

Akhmad Sofyan diduga telah menyuap Tamzil untuk mendapatkan jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Akhmad memberikan suap sebesar Rp 250 juta untuk mendapatkan jabatan kepada Tamzil melalui Uka Wisnu Sejati yang merupakan Ajudan Bupati Kudus ‎dan Agoes Soeranto. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.