Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Brankas Mabes TNI AU Nggak Muat
Dana Komando Proyek Heli Dititipkan Di Bank
Selasa, 1 November 2022 07:30 WIB
Sebelumnya
Kemudian Sigit menemui Azra Muharman, anak buah Irfan Kurnia di Bank BRI dan menyerahkan uang tersebut. Kemudian, Sigit menemui Wisnu Wicaksono dan memerintahkan anak buah Irfan Kurnia Saleh membuat surat pernyataan.
“Bahwa telah diterima pinjaman uang tunai Rp 8 miliar dan 800 ribu dolar Amerika dan bersedia mengembalikan dana tersebut paling lambat 2017,” ungkap jaksa.
Sigit mengungkapkan, alokasi Dana Komando sebesar 4 persen sudah jadi kebiasaan. Pemberi kerja meminta kepada penerima kerja.
Dalam hal ini ditagihkan kepada PT Diratama Jaya Mandiri atas proyek pengadaan heli AW-101 Rp 738,9 miliar.
Baca juga : Jasad Mahasiswi IPB Yang Hanyut Di Gorong-gorong Kota Bogor, Ditemukan Di Tambora
Menurut Sigit pada September 2016, dia membayarkan termin 1 untuk PT Diratama senilai Rp 436,689 miliar menggunakan cek. Diterima pegawai PT Diratama Angga Munggaran.
“Lalu saya ingatkan soal empat persen agar disiapkan. Kami lalu koordinasi kapan Rp 17 miliarnya bisa siap, ternyata baru bisa siap pada hari yang kedua,” ungkap Sigit.
Pada sidang ini, Irfan Kurnia Saleh didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 738,9 miliar dalam pengadaan helikoper angkut di TNI AU tahun 2016. Irfan Kurnia didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.
Jaksa menyebut, Irfan mendapat keuntungan Rp 183.207.870.911 dan turut memperkaya mantan KSAU Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000.
Baca juga : Eks KSAU Agus Supriatna Disebut Terima Dana Komando Heli AW-101 Rp 17 Miliar
Sedangkan korporasi yang diperkaya yaitu perusahaaan Agusta Westland sebesar 29.500.000 dolar Amerika atau setara Rp 391.616.035.000, serta perusahaan Lejardo Pte Ltd sebesar 10.950.826,37 dolar Amerika atau sekitar Rp 146.342.494.088.
Jaksa menyatakan bahwa kerugian negara Rp 738,9 miliar tersebut didapatkan dari hasil penghitungan Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK, Irfan Kurnia Saleh didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 bersama-sama dengan Lorenzo Pariani selaku Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division Agusta Westland Products; Bennyanto Sutjiadji selaku Direktur Lejardo, Pte. Ltd.
Kemudian, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode Januari 2015 sampai Januari 2017, Agus Supriatna; Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode tahun 2015 sampai dengan 20 Juni 2016, Heribertus Hendi Haryoko.
Baca juga : Suara Kak Seto Dan Komnas Perempuan Mana Nih...
Selanjutnya, Kadisada AU sekaligus PPK periode 20 Juni 2016 sampai 2 Februari 2017, Fachri Adamy; Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KASAU TNI-AU periode tahun 2015 sampai Februari 2017, Supriyanto Basuki; serta Kepala Pemegang Kas (Pekas) Mabes TNI-AU, Wisnu Wicaksono. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya