Dark/Light Mode

Kasus Gagal Ginjal Akut

TSK-nya Sudah Di Depan Mata

Rabu, 2 November 2022 08:00 WIB
Kepala BPOM RI Penny K Lukito (tengah) didampingi Deputi Bidang Penindakan Irjen Pol Agus Nugroho (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto (kanan) dalam gelar perkara dugaan pencemaran obat sirop di PT Yarindo Farmatama Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten, Senin (31/10/2022). (Foto: ANTARA/Andi Firdaus).
Kepala BPOM RI Penny K Lukito (tengah) didampingi Deputi Bidang Penindakan Irjen Pol Agus Nugroho (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto (kanan) dalam gelar perkara dugaan pencemaran obat sirop di PT Yarindo Farmatama Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten, Senin (31/10/2022). (Foto: ANTARA/Andi Firdaus).

 Sebelumnya 
Penny menambahkan, kesalahan lain yang diduga dilakukan PT Yarindo Farmatama adalah melakukan perubahan bahan baku EG dan sumber pemasoknya tanpa melalui proses kualifikasi pemasok dan pengujian bahan baku yang harusnya dilakukan para produsen sesuai dengan ketentuan BPOM.

“PT Yarindo Farmatama mengubah bahan baku dengan menggunakan bahan baku tidak memenuhi syarat dengan cemaran EG di atas bahan aman sehingga produk tidak memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Baca juga : Kasus Ginjal Akut Kini Tembus 307, Korban Jiwa Terbanyak Usia 1-5 Tahun

Penny menyatakan obat sirup dengan merk Flurin yang merupakan produk PT Yarindo Farmatama terbukti mengandung EG sebesar 48 miligram/ ml. “Di mana syaratnya harus kurang dari 0,1 mg/ml sekitar hampir 100 kalinya, bayangkan,” ujarnya.

Dengan kejahatan itu, Penny mengatakan dua perusahaan farmasi telah melanggar aturan yang tertuang dalam UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca juga : Cedera, Para Bintang Mundur Teratur Di Piala Dunia Qatar

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Penny.

Penny mengatakan jika nantinya kedua perusahaan farmasi itu terbukti ada kaitannya dengan kematian ratusan anak yang mengalami gagal ginjal, maka akan dikenakan ancaman lain.

Baca juga : Etilen Glikol, Biang Kerok Kasus Gagal Ginjal Akut, Ternyata Disukai Hewan

Lantas apa saja obat yang diduga mengandung EG dan DEG dalam dosis tinggi? Terkait hal ini, BPOM kembali merilis 3 obat sirup yang mengandung cemaran EG dan DEG lebih dari ambang batas aman. Sehingga, totalnya sampai saat ini ada 8 obat sirup mengandung cemaran serupa sehingga menyebabkan gagal ginjal pada pasien, khususnya anak-anak. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.