Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KSP Dorong Pemda Optimalisasi Pelaksanaan JKN dan Jamsostek

Rabu, 2 November 2022 14:11 WIB
Deputi I Kantor Staf Presiden,  Abetnego Tarigan
Deputi I Kantor Staf Presiden, Abetnego Tarigan

RM.id  Rakyat Merdeka - Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) mengambil langkah-langkah strategis agar seluruh pekerja, baik penerima upah atau bukan penerima upah terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Termasuk, bagi pegawai pemerintah dengan status Non-ASN, pegawai tidak tetap, honorer, dan penyelenggara pemilu.

Deputi II KSP, Abetnego Tarigan menegaskan, bahwa pemberian jaminan sosial adalah bentuk investasi, bukan beban terhadap APBD.

"Kita harus ubah mindset, bahwa pemberian jaminan sosial adalah sebuah investasi, bukan beban APBD. Kita harus memiliki obligasi moral untuk memberikan perlindungan yang optimal,” tegas Abetnego, pada sosialisasi Peraturan Mendagri No 84/2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2023 untuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan JKN, di Jakarta, Rabu (2/10).

Baca juga : Tok! PSSI Segera Percepat Pelaksanaan KLB

Seperti diketahui, Permendagri No 84/2022 secara spesifik mengatur tentang pendaftaran pekerja Non-ASN, aparatur pemerintahan desa, RT/RW dan pekerja rentan ke program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan JKN. Bagi daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang baik, dihimbau agar ditambahkan kepesertaan di Program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.

Selain itu, Permendagri juga mengatur tentang kepastian alokasi anggaran untuk pembayaran iuran, termasuk untuk penerima bantuan iuran JKN, dan mensyaratkan kepesertaan aktif Jamsostek dan JKN dalam pelayanan administrasi.

Abetnego mengatakan, penerbitan peraturan Mendagri tersebut salah satu upaya untuk mendorong cakupan semesta JKN dan Jamsostek, sebagaimana dimandatkan oleh UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Di mana, RPJMN 2020 - 2024 telah menargetkan cakupan kepesertaan JKN sebanyak 98 persen pada 2024.

Baca juga : Serang Polisi Pake Kawanan Lebah

Sedangkan RKP 2023 menargetkan cakupan kepesertaan JKN 91 persen penduduk. Ia mencatat, per September 2022, cakupan JKN sudah mencapai 89,3 persen penduduk

.Namun, dari jumlah tersebut 18,6 persen adalah peserta tidak aktif. Sementara untuk cakupan Jaminan Ketenagakerjaan per Juni 2022, JKK-JKM masih sebanyak 32,8 juta pekerja.

Sedangkan kepesertaan JHT, yakni 16,9 juta pekerja, dan Jaminan Pensiun sebanyak 13,7 juta pekerja.

Baca juga : Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Tertib Administrasi Penanganan Perkara

"Kita masih harus kerja keras untuk mencapai target cakupan semesta, baik JKN atau Jaminan Ketenagakerjaa. Kuncinya, adalah kolaborasi dari kita semua,” kata Abet, sapaan Abetnego Tarigan.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan ini juga mengingatkan, bahwa keikutsertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan menjadi penting untuk memastikan adanya perlidungan terhadap seluruh risiko. Seperti jatuh sakit, kecelakaan kerja, PHK, hingga kematian.

"Contoh konkrit adalah saat terjadinya pandemi Covid- 19' ucapnya. Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan untuk optimalisasi pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perintah tersebut tertuang dalam Inpres No 2/2021 dan Inpres No 1/2022. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.