Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Henry Surya

Ngebikin Koperasi Untuk Modali Indosurya Group

Sabtu, 5 November 2022 07:30 WIB
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. (Foto: Net).
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. (Foto: Net).

RM.id  Rakyat Merdeka - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dibentuk untuk menjadi sumber uang bagi perusahaan-perusahaan Indosurya Group.

Praktik lancung itu dibongkar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kemarin.

Ketua Tim JPU Syahnan Tanjung mengatakan, KSP Indosurya menjadi penghimpun dana berkedok koperasi. Ini terkuak dalam pemeriksaan saksi pengurus KSP Indosurya.

“Mereka koperasi abal-abal karena ini hanya tameng, tidak berbadan hukum. Mereka hanya modus menghimpun dana,” kata Syahnan.

Baca juga : Gerakan Penanaman Kedelai Untuk Kemandirian Pangan

Bendahara KSP Indosurya yang bersaksi di persidangan mengakui diperintah untuk mengalirkan dana nasabah kepada pihak ketiga. “Dana yang dihimpun dialirkan ke sejumlah anak perusahaan Indosurya Holding yang ada sekitar 27 perusahaan,” sebut Syahnan.

Juga ke perusahaan cangkang di luar negeri. “Yang diduga terafiliasi dengan KSP Indosurya,” lanjut Syahnan.

Selain mengalirkan dana ke Grup Indosurya, dana nasabah digunakan membeli berbagai aset. “Dibelikan macam-macam, seperti rumah, lahan, mobil, dan lainnya,” kata Syahnan.

Juga membeli Medium Term Notes (MTN) atau surat utang berjangka yang diterbitkan perusahaan Grup Indosurya.

Baca juga : Mas Menteri: Perkuat Kolaborasi Untuk Transformasi Pendidikan Lebih Baik

Padahal, koperasi tidak seharusnya mengalirkan dana anggota ke luar. “Bukan diperjualbelikan untuk menjadi utang berjangka,” ujar Syahnan.

Pada sidang ini Ketua KSP Indosurya Henry Surya didakwa menghimpun dana dari masyarakat secara ilegal. Tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Praktik ini dimulai pada 2012. Henry merupakan Direktur Utama PT Indosurya Inti Finance. Sekaligus pemilik saham Indosurya Group.

Awalnya, Henry menjual MTN melalui Indosurya Inti Finance untuk meraup dana. Namun, pemerintah melarang penjualan MTN secara retail.

Baca juga : Sony Subrata: Fenometer Canggih Pantau Medsos Menuju Pemilu 2024

“Maka timbul akal-akalan terdakwa untuk mengumpulkan dana dari masyarakat dengan cara mendirikan Koperasi Simpan Pinjam,” dakwa jaksa.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.