Dark/Light Mode

Kasus Henry Surya

Ngebikin Koperasi Untuk Modali Indosurya Group

Sabtu, 5 November 2022 07:30 WIB
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. (Foto: Net).
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. (Foto: Net).

 Sebelumnya 
Pada 16 Juli 2012, Henry mengumpulkan 23 Kartu Tanda Penduduk (KTP) karyawan Indosurya Inti Finance. Mereka didaftarkan menjadi anggota KSP Indosurya Inti.

Henry merogoh kocek pribadi Rp 100 juta untuk modal awal KSP Indosurya. Dana itu diklaim sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib dari 23 anggota.

Notaris Titiek Irawati Sugianto menerbitkan Akta Pendirian KSP Indosurya Inti dengan Nomor 84. Pendirian KSP Indosurya disetujui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta. Pada 27 September 2012, keluarlah pengesahan Nomor : 430/BH/ XII.1/1.829.31/XI/2012. Ditandatangani Kepala Dinas KUKM dan Perdagangan DKI Jakarta, Ratnaningsih. KSP Indosurya Inti pun sah menjadi badan hukum. Merujuk akta pendiriannya, wilayah operasi KSP Indosurya Inti hanya di DKI Jakarta.

Untuk merekrut nasabah, Henry menunjuk June Indria sebagai Head Admin. Juga merekrut tim marketing eks bank asing.

Henry menginstruksikan tim marketing menawarkan produk Simpanan Berjangka. Dengan iming-iming cashback dan bunga tinggi.

Baca juga : Gerakan Penanaman Kedelai Untuk Kemandirian Pangan

Nasabah yang berminat, diminta langsung mentransfer uang ke rekening penampungan atas nama Kospin Indosurya di Bank BCA.

Pada 2014 Henry mengganti nama KSP Indosurya Inti menjadi Indosurya Cipta. Perubahan dilakukan dengan merekayasa rapat tahunan luar biasa. Tujuannya untuk memperluas wilayah perekrutan anggota.

Setelah disahkan notaris, perubahan itu disetujui Kepala Dinas KUKM dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta, Ratnaningsih. Susunan pengurus barunya yakni Henry selaku Ketua, Sekretaris Mamike Harianti, Bendahara Sonia.

Susunan pengawasnya, Suwito Ayub sebagai Ketua, Steven Ralp Richardson dan Simon Chaniago sebagai Anggota.

Untuk mendapat legalitas koperasi berskala nasional, Henry meminta bantuan Jauhari, Kepala Bidang Penyusunan dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan Koperasi sekaligus Asisten Deputi Urusan Organisasi dan Badan Hukum Koperasi Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca juga : Mas Menteri: Perkuat Kolaborasi Untuk Transformasi Pendidikan Lebih Baik

Jauhari lantas membuat Surat Keterangan Nomor 367/ Dep.1.1.2/IX/2014. Berbekal surat ini, KSP Indosurya Cipta membuka 191 kantor cabang di sejumlah daerah.

Pundi-pundi Indosurya pun melonjak drastis. “Jumlah total dana terhimpun kurang lebih sebesar Rp. 106.631.561.109.766,” ungkap jaksa.

Dana nasabah disalurkan untuk fasilitas kredit kepada pihak ketiga. “Yang tidak ada hubungannya dengan anggota,” ujar jaksa.

Henry menempatkan dana nasabah di 30 perusahaan yang terafiliasi dengan Indosurya Group. Totalnya Rp 10,5 triliun. Dari jumlah itu, Henry menempatkan Rp 2,5 triliun ke rekening pribadi.

Henry juga memerintahkan Suwito membeli MTN yang diterbitkan PT Indosurya Inti Finance Rp 1,8 triliun.

Baca juga : Sony Subrata: Fenometer Canggih Pantau Medsos Menuju Pemilu 2024

Uang nasabah juga digunakan untuk membayar cicilan properti dan kewajiban Yakni PT Sun International Capital, anak usaha Indosurya Group.

Selanjutnya untuk pembelian 443 gedung. Nilainya Rp 34.797.508.400. Serta membeli kendaraan roda empat sebanyak 49 unit. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.