Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pertemuan Firli Bahuri Dengan Lukas Enembe Tak Dipermasalahkan Dewas KPK
Senin, 7 November 2022 17:57 WIB
Sebelumnya
Zaenur menilai, kasus Lukas Enembe sebaiknya cukup dihadiri penyidik dan tim dokter, salah satunya dari IDI. Hal itu dilakukan untuk memeriksa keadaan Enembe agar proses hukum berjalan.
Karena itu, kata Zaenur, yang paling tepat menemui Lukas Enembe sebagai tersangka adalah para penyidik yang menanganinya secara langsung sesuai dengan sprindik.
Sebagai catatan, Enembe berkali-kali mangkir dalam pemeriksaan KPK dengan alasan sakit. Kritik senada diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Ia menyebut, aksi Firli menandakan jenderal purnawirawan bintang 3 itu lebih sepakat dengan UU KPK lama yang sudah direvisi daripada UU KPK 19 tahun 2019.
Boyamin menilai, kedatangan Firli menandakan sebagai penyidik padahal undang-undang baru tidak menyatakan hal tersebut.
“Jadi, ini mau ndak mau, saya meminta Pak Firli untuk berjuang membatalkan revisi undang-undang KPK. Karena apa? Untuk mengesahkan tindakannya menemui Lukas Enembe sebagai tim dari rombongan penyidik gitu,” ujar Boyamin.
Boyamin menilai, pertemuan dan perbincangan Enembe dengan Firli wajar dalam proses permintaan keterangan. Namun, aksi Firli bertemu Enembe menandakan ia harus mendorong revisi UU KPK atau dikenakan pelanggaran hukum karena bertemu pihak berperkara.
Baca juga : Pertemuan Di Makassar Bisa Jadi Tonggak Soliditas KIB
Dia mengingatkan, selama ini tidak ada pimpinan KPK yang bertemu dengan pihak beperkara selain Firli. Ia menerangkan, banyak pihak pimpinan KPK lebih melihat proses pemeriksaan lewat medium seperti internet atau video.
“Enggak ada ceritanya begitu. Hanya memantau dari laptop memantau dari internet gitu, kan. Artinya bisa diduga (Firli) melanggar Pasal 36 bahwa dengan KPK dilarang menemui terperiksa baik dalam saksi maupun tersangka, apalagi ini tersangka sebenarnya,” terang Boyamin.
Sementara, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, pertemuan tersebut sebaiknya cukup dihadiri oleh penyidik dan dokter.
Ia mengingatkan ada aturan yang menyatakan pimpinan tidak lagi punya dasar untuk bertemu pihak berperkara sehingga tidak ada urgensi kehadiran Firli bertemu Enembe.
“Penting kami ingatkan, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang KPK baru tidak lagi menyebut status Pimpinan KPK sebagai penyidik sebagaimana UU KPK lama. Selain itu, Firli juga bukan dokter yang punya kemampuan mendeteksi kesehatan seseorang. Jadi, kehadiran dirinya di kediaman Lukas, terlebih sampai berjabat tangan semacam itu lebih semacam lelucon yang mengundang tawa di mata masyarakat,” ujar Kurnia.
Kurnia juga menilai, sikap Dewas KPK sebenarnya sangat layak dipertanyakan. Sekalipun Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 memiliki Alasan Pembenar, yaitu sepanjang dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung, tapi melihat konstruksi kejadiannya, kehadiran Firli tidak dibutuhkan dalam proses pemeriksaan Lukas Enembe.
“Jadi, Dewan Pengawas seharusnya melarang, bukan malah membiarkan peristiwa itu terjadi,” tutur Kurnia.
Baca juga : Niat Baik Firli Mau Diperkarakan
KPK menjawab kritik publik soal pertemuan Firli dengan tersangka Lukas Enembe. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan, kedatangan KPK dalam rangka pemeriksaan perkara dan kesehatan Enembe.
Mereka pun sudah melakukan kajian apakah tindakan tersebut melanggar atau tidak.
“Terkait kedatangan Tim Penyidik KPK ke kediaman tersangka LE di Papua adalah dalam rangka melakukan pemeriksaan perkara sekaligus kesehatan tersangka. Hal tersebut sebelumnya tentu telah dilakukan kajian dan diskusi mendalam di internal KPK, khususnya penyidik dan JPU, seluruh struktural penindakan, pimpinan, serta pihak-pihak terkait lainnya,” beber Ali.
Ali mengatakan, kedatangan mereka mengacu pada Pasal 113 KUHAP yang menyatakan, “Jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.”
Ali menegaskan kedatangan KPK adalah upaya lembaga anti-rasuah untuk menyelesaikan kasus Lukas Enembe. Ia mengatakan, KPK ikut membawa tim dokter KPK dan IDI karena ingin memastikan kesehatan Enembe demi kepastian hukum terhadap kader Partai Demokrat itu.
Ia pun mengklaim, Firli ikut menemui Enembe karena sesuai aturan.
"Adapun keikutsertaan pimpinan dalam kegiatan tersebut tentu dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana undang-undang yang berlaku,” ujar Ali.
Baca juga : KPK: Kedatangan Firli Bahuri Ke Rumah Lukas Enembe, Sesuai Pasal 113 KUHAP
Ali menegaskan kegiatan penindakan dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak bahkan kemudian dipublikasikan kepada masyarakat. Hal itu dilakukan sebagai pelaksanaan asas keterbukaan dan tetap mematuhi aturan kode etik.
“Kami pastikan tetap memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk soal kode etik bagi insan KPK," tegasnya.
KPK juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari pihak Polda, Kodam, BINDA yang mendukung kelancaran pemeriksaan Enembe.
“KPK juga mengapresiasi masyarakat Papua yang menyambut baik dan mendukung upaya pemberantasan korupsi sebagian bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua,” sebut Ali. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya