Dark/Light Mode

Sidang Perkara Suap Pemeriksaan Pajak

Lobi Di Coffee Shop Bandara Ketika Transit Di Makassar

Kamis, 10 November 2022 07:30 WIB
Terdakwa Kuasa pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo berjalan usai mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/11/2022). Agus Susetyo didakwa menyuap beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan sebesar SGD3.500.000 dan terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji pada penyelenggara negara untuk pemeriksaan perpajakan tahun 2016 -2017. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU).
Terdakwa Kuasa pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo berjalan usai mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/11/2022). Agus Susetyo didakwa menyuap beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan sebesar SGD3.500.000 dan terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji pada penyelenggara negara untuk pemeriksaan perpajakan tahun 2016 -2017. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU).

 Sebelumnya 
“Sehingga jumlah kurang pajak PT Jhonlin sebesar Rp 10.689.735.155. Padahal seharusnya kurang bayar sebesar Rp 63.667.534.805,” ungkap jaksa.

Angka tersebut kemudian dilihat Agus dan Ozzy ketika mendatangi kantor DJP dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Agus pun setuju dengan perhitungannya.

Pada 25 Juni 2019, LHP Pemeriksaan Nomor: LAP-68/ PJ.0401/2019 2019 atas nama PT Jhonlin Baratama disetujui. Dengan ketetapan pajak masa pajak tahun 2016 dan 2017 kurang bayar sebesar Rp 10.689.735.155.

Baca juga : Teken Kerja Sama, IDST Dan Pindad Bakal Bangun Pabrik Amunisi Di Malang

Angin lalu menghubungi Dadan dan meminta Yulmanizar menagih komitmen fee PT Jhonlin. “Meskipun (Angin) sudah tidak menjabat sebagai Direktur P2,” ujar jaksa.

Selanjutnya pada Juli 2019 sampai September 2019, Agus memberikan uang secara bertahap seluruhnya sebesar 3,5 juta dolar Singapur melalui Yulmanizar.

Uang diberikan di beberapa lokasi, mulai dari kantor Agus di Gedung Setiabudi Atrium, Lantai 2 Suite 209A, Kuningan Jakarta Selatan sampai di area parkir Gedung Electronic City SCBD Jakarta Selatan.

Baca juga : Tokoh Wali Papua: Permintaan Pemeriksaan Enembe Di Lapangan Tak Manusiawi

Uang itu kemudian diserahkan Yulmanizar kepada Angin Prayitno dan Dadan Ramdani sebesar 1.750.000 dolar Singapura.

Kemudian sisanya diterima Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian. Masing-masing mendapatkan bagian fee sebesar 437.500 dolar Singapura.

“Sedangkan sisa kesepakatan fee sebesar Rp 5 miliar atau 10 persen dari nilai kesepakatan Rp 50 miliar menjadi bagian fee untuk Terdakwa,” tandas jaksa.

Baca juga : Pejabat Kemendag Sebut Ritel Modern Ikut Nimbun

Atas perbuatannya Agus Susetyo diancam pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.