Dark/Light Mode

Sidang Perkara Suap Pemeriksaan Pajak

Lobi Di Coffee Shop Bandara Ketika Transit Di Makassar

Kamis, 10 November 2022 07:30 WIB
Terdakwa Kuasa pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo berjalan usai mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/11/2022). Agus Susetyo didakwa menyuap beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan sebesar SGD3.500.000 dan terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji pada penyelenggara negara untuk pemeriksaan perpajakan tahun 2016 -2017. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU).
Terdakwa Kuasa pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo berjalan usai mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/11/2022). Agus Susetyo didakwa menyuap beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan sebesar SGD3.500.000 dan terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji pada penyelenggara negara untuk pemeriksaan perpajakan tahun 2016 -2017. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU).

 Sebelumnya 
Hal itu disampaikan Fahruzzaini melalui Ozzy Reza Pahlevy selaku staf pajak PT Jhonlin dan Ian Setyamulyawan selaku Manager Finance, Accounting dan Tax PT Jhonlin.

“Dengan cara membayar tiket pesawat tim pemeriksa pajak dari dan kembali ke Jakarta,” ungkap jaksa.

Selain itu, Fahruzzaini menunjuk Agus Susetyo sebagai kuasa pajak PT Jhonlin dalam pemeriksaan pajak tahun 2016 dan tahun 2017 berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 649/JB-FAT/ III/2019.

Baca juga : Teken Kerja Sama, IDST Dan Pindad Bakal Bangun Pabrik Amunisi Di Malang

Tim pemeriksa pajak yang terdiri dari Wawan, Yulmanizar, Febrian dan Alfred pun tiba di Batulicin, Kalimantan Selatan. Mereka selanjutnya menemui Fahruzzaini, Ian dan Ozzy.

Data yang dikumpulkan pihak perusahaan kemudian diserahkan. Selanjutnya, tim pemeriksa pajak berangkat ke kantor ad[1]ministrasi PT Jhonlin di Jalan Kodeco KM 1,5 Batulicin, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Dikarenakan pemeriksaan lapangan oleh tim pemeriksa pajak telah dikondisikan terdakwa, maka tim pemeriksa pajak memutuskan hanya 1 hari melakukan pemeriksaan,” jelas jaksa.

Baca juga : Tokoh Wali Papua: Permintaan Pemeriksaan Enembe Di Lapangan Tak Manusiawi

Pada 27 Maret, Agus ikut mengantar Wawan, Alfred, Febrian dan Yulmanizar pulang ke Jakarta menggunakan pesawat. Mereka sempat transit di Makassar.

Ketika transit di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, mereka mampir ke coffee shop. Di sinilah Agus melobi tim pemeriksa pajak. Ia menyampaikan bahwa Fahruzzaini ingin agar SKP Kurang Bayar PT Jhonlin tahun 2016-2017 dibuat pada kisaran Rp 10 miliar saja.

Agus juga menjanjikan fee sebesar Rp 50 miliar untuk pemeriksa pajak, pejabat struktural, sekaligus sebagai biaya pembayaran pajak PT Jhonlin “Serta fee untuk terdakwa sendiri,” ujar jaksa.

Baca juga : Pejabat Kemendag Sebut Ritel Modern Ikut Nimbun

 Permintaan itu diteruskan Wawan Ridwan kepada Dadan dan disetujui. Dadan pun meminta tim pemeriksa membuat perhitungan sesuai permintaan PT Jhonlin.

Draf penghitungan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pun dibuat tanpa melakukan pemeriksaan mendetail dan menyeluruh. Datanya dicocokkan dengan yang diberikan PT Jhonlin.

Selanjutnya, angka bayar pajak PT Jhonlin tahun 2016 dibuat pada angka Rp 70.682.283.224. Sementara untuk tahun 2017 sebesar Rp 59.992.548.069.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.