Dark/Light Mode

Kasus Suap Proyek Meikarta

Kalau Sekda Jabar Mau Mulangin Duit Suap, Bisa Jadi Faktor Meringankan

Selasa, 30 Juli 2019 22:01 WIB
Sekda Jabar yang menjadi tersangka kasus suap proyek Meikarta, Iwa Karniwa (Foto: Tedy O Kroen/KPK)
Sekda Jabar yang menjadi tersangka kasus suap proyek Meikarta, Iwa Karniwa (Foto: Tedy O Kroen/KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima pengembalian uang suap dari Sekda Jawa Barat (Jabar) Iwa Karniwa.

"Saya belum mendapat informasi kalau Sekda Jawa Barat kembalikan uang. Tapi kalau tersangka ingin kembalikan uang yang diterima, maka itu tentu akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/7) malam.

Namun, meski nantinya Iwa mengembalikan uang suap yang diterimanya, hal itu tidak secara otomatis menghapus pidana yang dilakukannya.

Baca juga : Terjerat Suap Meikarta, Sekda Jabar Punya 50 Bidang Tanah Senilai Rp 3,9 M

Diketahui, Iwa ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 900 juta. Duit itu diduga terkait pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.

Febri menambahkan, meskipun ada ketentuan itu, namun pengembalian uang itu akan dijadikan faktor yang meringankan bagi Iwa. "Yang pasti hukum akan mempertimbangkan hal itu secara bijak dan adil," ucap Febri.

Eks aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) itu pun mengingatkan agar pihak-pihak yang ikut kecipratan duit haram dari Lippo Cikarang, untuk segera mengembalikannya ke KPK.

Baca juga : Waskita Karya Raup Kontrak Baru Rp 7,2 T Per Mei 2019

"Sejumlah pihak tercatat sudah mengembalikan dana, dan di persidangan juga sudah dibuka. Itu pasti akan dipertimbangkan juga untuk faktor yang meringankan," urainya.

KPK sendiri menelusuri kemungkinan adanya pemberian selain uang, terhadap para tersangka atau pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus suap proyek pembangunan Meikarta itu.

"Nanti, memang kalau kami temukan akan kami telusuri lebih lanjut. Perlu kita pahami terminologi penerimaan hadiah. Kalau di UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kan tidak harus uang, bisa berbentuk barang atau bisa saja dalam bentuk fasilitas-fasilitas lain yang diterima oleh para penyelenggara negara, yang dilarang oleh aturan. Itu tentu bisa kami telusuri lebih lanjut, sepanjang ada bukti-bukti terkait hal itu," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.