Dark/Light Mode

Kasus Suap Ketua DPRD Tulungagung, KPK Geledah Kantor dan Rumah Pejabat Bappeda Jatim

Jumat, 12 Juli 2019 12:43 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di lima lokasi di Kabupaten Tulung Agung, Jawa Timur sejak Rabu (10/7) hingga Kamis (11/7) kemarin. Penggeledahan itu terkait kasus suap yang menjerat Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono.

Politikus PDIP itu merupakan tersangka kasus suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

"Penggeledahan dilakukan terkait dengan sumber dana APBD Tulungagung, dari Bantuan Keuangan APBD Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini dilakukan tim KPK sejak pukul 10.00 WIB pagi hingga malam," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jumat (12/7).

Baca juga : Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Garap Legislator Gerindra dan Bupati Kepulauan Meranti

Febri merinci, pada Rabu (10/7), dilakukan penggeledahan di satu lokasi, yakni Kantor Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur (Jatim). "Dari lokasi tersebut, disita sejumlah dokumen penganggaran," ungkapnya.

Kemudian, kegiatan penggeledahan dilanjutkan pada hari Kamis (11/7) di empat rumah pribadi pegawai Bappeda Provinsi Jatim. Baik yang masih aktif, ataupun sudah pensiun.

Dari empat lokasi ini, tim penyidik komisi antirasuah juga menyita dokumen terkait penganggaran. "Juga ada barang bukti elektronik berupa telepon genggam," imbuh eks aktivis ICW itu.

Baca juga : KPK: Pelaporan Kekayaan Pejabat Blitar Terendah di Jatim

Sekadar latar, Supriyono diduga menerima Rp 4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Syahri Mulyo pada 6 Juni 2018. Syahri sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan hukuman 10 tahun penjara, dan denda Rp 700 juta dalam kasus suap infrastruktur.

Baca juga : Kasus Suap Kejati DKI, KPK Geledah Kantor Advokat

Majelis Hakim menilai Syahri terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung. Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap, Supriyono menerima Rp 3,75 miliar dengan rincian penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017. Setiap tahun, Supriyono terima Rp 500 juta atau total sekitar Rp 2 miliar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.