Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Lagi, Hakim Agung Jadi Tersangka

Ke Mana Lagi Cari Keadilan Kalau Semua Bisa Dicincai

Selasa, 15 November 2022 06:35 WIB
Hakim Agung Gazalba Saleh (ANTARA FOTO/RENO ESNIR).
Hakim Agung Gazalba Saleh (ANTARA FOTO/RENO ESNIR).

RM.id  Rakyat Merdeka - Hakim Agung Gazalba Saleh ditetapkan tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).  

Sebelumnya, dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA telah menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka. Kini, menyusul Hakim Agung Gazalba Saleh ditetapkan tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membe­narkan Ali Fikri membenarkan penetapan status tersangka kepada salah satu Hakim Agung MA.

Baca juga : KPK Pamerkan Kasus Suap Surya Darmadi

“Iya benar, salah satu tersangka terse­but adalah Hakim Agung MA,” ujarnya.

Namun, kata Ali, pihak-pihak yang te­lah ditetapkan tersangka dalam pengem­bangan kasus itu akan diumumkan saat penyidikan dirasa cukup.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro juga telah mengkonfirmasi soal penetapan Gazalba Saleh sebagai tersangka oleh KPK. Kata dia, sehubungan dengan ditetapkan­nya GZ (Gazalba Saleh) sebagai tersangka, tentu KPK yang lebih mengetahui.

Baca juga : Lagi, Hakim Agung Jadi Tersangka Suap Perkara

“Sebab, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi mini­mal dua alat bukti yang sah,” kata Andi melalui keterangannya, Jumat (11/11).

Andi mengatakan, MA menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada KPK. “Karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK, maka kita se­rahkan kepada proses hukumnya,” ujar dia.

Sementara, Komisioner Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi mengatakan, pihaknya membentuk Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus), menyusul penetapan dua hakim agung sebagai tersangka dugaan kasus suap penanganan perkara di MA.

Baca juga : Pengguna Twitter Beralih Ke Mastadon, Dari Indonesia Belum Bisa Gabung

Selain membentuk Satgas, KY juga akan bekerja sama dengan KPK menan­gani kasus tersebut. Dia bilang, Minggu lalu telah memeriksa pihak yang diduga menjadi perantara, sekaligus menerima bagian dalam perkara tersebut. “Kami tidak diam,” tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.